MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Kemerdekaan pers di Sumatera Selatan kembali tercoreng. Dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya, Rahmat Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PalTV), menjadi korban brutalitas pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di depan Markas Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Insiden tragis ini terjadi saat kedua jurnalis sedang meliput aksi unjuk rasa mahasiswa menuntut penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta bencana kabut asap. Kericuhan pecah akibat gesekan antara massa mahasiswa dan sekelompok massa berpakaian hitam.

Nahas, alih-alih dilindungi, Rahmat dan Mulyadi yang berada di lokasi justru dituduh secara sepihak membawa senjata tajam. Keduanya diintimidasi, diancam perampasan handphone, hingga dikeroyok oleh lebih dari lima orang hingga menderita luka-luka dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang.
Menanggapi tindakan premanisme tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang berdiri paling depan mengecam keras aksi main hakim sendiri dan intimidasi terhadap pekerja pers.
“Kami mengutuk keras pengeroyokan ini! Jurnalis bekerja membawa pena dan kamera untuk kepentingan publik, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan mengintimidasi, merampas alat kerja, dan memukuli jurnalis adalah kejahatan terhadap kemerdekaan pers,” ujar Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman.

Resha menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik adalah bagian penting dari kontrol sosial. Menghalangi atau menganiaya jurnalis saat bertugas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk pembungkaman terhadap keterbukaan informasi publik.
Atas peristiwa kelam ini, AJI Palembang menyatakan sikap dan melayangkan 4 Tuntutan:
Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu: Polisi harus segera melakukan tindakan hukum cepat dan mengusut tuntas aksi pengeroyokan terhadap Rahmat Kurniawan dan Mulyadi.
Tangkap dan Adili Pelaku: Tangkap seluruh dalang dan pelaku penganiayaan serta intimidasi terhadap kedua jurnalis.
Proses Hukum Transparan: Mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka kepada publik agar memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap pers.
Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis: Menuntut aparat keamanan menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan penuh bagi jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
AJI Palembang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap pers di bumi Sriwijaya!
(Syaiful Jabrig)

=========================================












