MEDIABBC.co.id,. SEKAYU — Polemik pembebasan lahan jalan hauling batu bara antara warga lansia asal Kecamatan Batanghari Leko, M. Teguh, melawan PT Cakra Adipratama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin memanas.
Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 22/Pdt.G/2026/PN.SKY di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Rabu (28/10/2026) mengungkap fakta mengejutkan terkait penerbitan dokumen lahan.
Kasus ini bermula ketika sebagian tanah milik M. Teguh di Dusun VIII Lubuk Tampang, Desa Tanah Abang, diduga digusur oleh PT Cakra Adipratama untuk jalur hauling batu bara tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik aslinya. Ironisnya, dana kompensasi tersebut justru diduga berpindah tangan ke pihak lain.
Fakta Persidangan: Kades Terbitkan SPH Baru di Atas Lahan Aktif
Kuasa hukum M. Teguh, Mohammad Irham, S.H., M.H. (Kuyung Irham), menjelaskan bahwa agenda sidang menghadirkan dua saksi dari pihak Tergugat, termasuk Kepala Desa (Kades) Tanah Abang.
Dari kesaksian sang Kades di ruang sidang, terungkap bahwa pada Januari 2025, pihak desa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama PT Cakra Adipratama. Padahal, Kades tersebut mengetahui secara sadar bahwa di atas objek lahan yang sama masih berdiri SPH aktif atas nama M. Teguh.
“Melalui keterangan Kepala Desa di persidangan, terungkap bahwasannya pada Januari 2025, ia telah menerbitkan SPH atas nama PT Cakra Adipratama. Padahal, Kades tersebut mengetahui bahwa di atas lahan itu masih ada SPH aktif atas nama M. Teguh,” ujar Kuyung Irham seusai persidangan.
Irham menambahkan, sengketa antara kliennya dengan pihak Tergugat lain (AP dan BY) sebenarnya sudah tercatat macet dan belum tuntas sejak Oktober 2024, berdasarkan Berita Acara Mediasi di Kantor Desa Tanah Abang. Kendati demikian, SPH untuk korporasi tetap diproses dan diterbitkan.
Tim Hukum Kaji Potensi Langkah Pidana
Berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Sekayu, tim kuasa hukum mengendus adanya dugaan upaya pengaburan status kepemilikan lahan milik M. Teguh dalam dokumen SPH maupun Akta Jual Beli PT Cakra Adipratama. Sebaliknya, rangkaian pembuktian justru memperkuat posisi hukum bahwa lahan yang kini dikuasai perusahaan tersebut murni milik M. Teguh.
Melihat perkembangan ini, tim penasihat hukum tengah mengkaji langkah hukum lanjutan.
“Kami sedang menganalisa fakta-fakta tersebut. Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk menempuh jalur hukum lain apabila ditemukan adanya unsur pidana,” tegas Kuyung Irham.
Desak Penghentian Sementara Aktivitas (Tuntutan Provisi)
Melalui materi gugatan yang diajukan, pihak penggugat juga mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Muba untuk memberikan atensi khusus terhadap objek sengketa ini, terutama terkait Tuntutan Provisi.
Pihak penggugat meminta agar pengadilan menetapkan penghentian segala bentuk aktivitas operasional di atas lahan sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam gugatan, kami menuntut agar untuk sementara waktu tidak ada aktivitas atau kegiatan apa pun dari pihak mana pun di atas lahan tersebut selama proses hukum berjalan. Hal ini penting karena klien kami, Bapak M. Teguh, saat ini sudah tidak bisa lagi mengusahakan atau mengambil manfaat ekonomi dari lahan miliknya,” pungkasnya.
(REDAKSI)

=========================================
========================================












