MEDIABBC.co.id , Jakarta – Sekelompok pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (24/6), sebagai bentuk dukungan terhadap proses Judicial Review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun
2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 08.00-10.00 WIB, dengan peserta mengenakan kemeja atau kaos warna hitam. “Sebagai pertanda duka kami,” kata Rento Saky, salah satu peserta aksi.
Dalam aksi tersebut Ɵdak dilakukan orasi maupun pengerahan massa besar. Peserta hanya membentangkan sejumlah banner yang berisi pesan-pesan moral dan hukum terkait perlindungan hak ekonomi pencipta lagu di Indonesia.
Narasi banner itu, antara lain: “Hukum yang Sehat PasƟ Bisa Mengoreksi Regulasi yang Menyimpang”, “Mahkamah Agung, Kembalikan”, “Negara harus Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Pencipta”, “Tegakkan UU Hak Cipta, Koreksi Permenkum No. 27/2025”.
Melalui aksi ini, para pencipta berharap Hakim Agung Mahkamah Agung berkenan
mengabulkan permohonan putusan (peƟ tum) mereka, antara lain: menghenƟ kan
pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025.
Para pemohon berpendapat bahwa sejumlah ketentuan dalam kedua peraturan itu bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU Hak Cipta mengamanatkan LMK (Lemaga Manajemen KolekƟ f) untuk melakukan penarikan, penghimpuan, dan pendistribusian royalƟ . Sedangkan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 mengalihkannya kepada LMKN (Lembaga Manajemen KolekƟ f Nasional).
“Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royalƟ yang telah dibangun selama puluhan tahun,” jelas Ali Akbar, penanggung jawab aksi. Gangguan itu, kata Ali, dapat dibukƟ kan melalui distribusi royalti saat ini.
Sebelumsebelumnya, para pencipta menerima royalti tiga hingga lima kali dalam setahun. Namun sejak perubahan tata kelola tersebut, frekuensi dan nilai distribusi royali yang mereka mengalami penurunan signifikan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efekvitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan,” tegas Ali.
Melalui aksi ini, para pencipta berharap Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi,” tutur Ali yang banyak berkarya bersama God Bless.
Jurnalis : Kelana003

=========================================












