=========================================

Aktivitas Tambang DAS Kampak Disorot, Elly Rebuin Siapkan Laporan ke Kementerian dan Wetland

MEDIABBC.co.id – Bangka Barat – Aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian. Selain keberadaan puluhan ponton yang ditemukan di kawasan tersebut, kondisi lingkungan, khususnya keberadaan hutan mangrove, turut menjadi sorotan.

Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah Bangka Belitung, Elly Agustina Rebuin, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius mengawasi aktivitas pertambangan yang berpotensi berdampak terhadap ekosistem mangrove.

Menurut Elly, perlindungan mangrove tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat melakukan pengecekan di kawasan DAS Kampak. Dalam pengecekan tersebut, aparat menemukan sekitar 90 unit ponton penambangan jenis Rajuk Tower.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan.

Keberadaan puluhan ponton tersebut kembali menjadi perhatian, terutama mengenai tindak lanjut pengawasan apabila setelah diberikan imbauan masih ditemukan aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan.

Elly meminta aparat tidak berhenti pada penyampaian imbauan apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

Menurutnya, aparat perlu memastikan status masing-masing aktivitas, mulai dari lokasi, legalitas hingga kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, langkah penanganan menurut Elly harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan.

Mangrove Jangan Menjadi Korban

Elly menegaskan, keberadaan mangrove harus menjadi perhatian dalam setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan pesisir.

Menurutnya, mangrove memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir, termasuk membantu melindungi pantai dari abrasi serta menjadi habitat berbagai jenis biota.

Karena itu, aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan mangrove membutuhkan pengawasan secara serius.

Bahkan terhadap kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas sekalipun, menurut Elly, kewajiban menjaga lingkungan tetap harus dipenuhi.

Apalagi jika aktivitas tersebut berada di kawasan yang status perizinannya belum jelas atau diduga tidak sesuai ketentuan.

WPR dan IPR Tidak Mengarah ke Kawasan Mangrove

Elly juga menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan sejumlah pemerintah kabupaten, termasuk Pemkab Bangka dan Pemkab Belitung Timur, menurutnya tidak mengarah ke kawasan pesisir yang ditumbuhi mangrove.

Karena itu, menurut Elly, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan mangrove tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kebijakan WPR maupun IPR.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan mangrove, kegiatan tersebut harus diperiksa dan apabila terbukti melanggar ketentuan, dapat ditindak sesuai hukum.

“Kalau ada yang masih menambang di kawasan hutan mangrove, itu berarti ilegal dan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Elly.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam melihat aktivitas pertambangan di DAS Kampak.

Namun, untuk memastikan apakah titik kegiatan yang ditemukan benar-benar berada di kawasan hutan mangrove dan apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, tetap diperlukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Persoalan Kampak Bukan Hal Baru

Aktivitas pertambangan di DAS Kampak bukan merupakan persoalan baru.

Pada 2013, aktivitas penambangan di DAS Kampak juga pernah menjadi perhatian dan dilakukan penertiban. Dalam pemberitaan ANTARA Babel saat itu, pemerhati lingkungan Kemas Arfani Rahman mengapresiasi penertiban serta meminta agar langkah tersebut terus dilakukan untuk menjaga kelestarian DAS.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan aktivitas pertambangan dan kondisi lingkungan di kawasan Kampak telah menjadi perhatian sejak lama.

Kini, setelah kembali ditemukan sekitar 90 ponton dalam pengecekan pada Agustus 2026, perhatian terhadap pengawasan kawasan tersebut kembali muncul.

Kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah dan aparat terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status kegiatan yang ditemukan serta langkah pengawasan berikutnya.

Elly meminta aparat tidak hanya melakukan pengecekan kemudian memberikan imbauan, tetapi memastikan adanya tindak lanjut apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, ketegasan aparat diperlukan agar pengawasan tidak berhenti sebatas teguran sementara aktivitas yang menjadi perhatian masih berlangsung.

Namun, Elly juga menekankan bahwa penindakan harus tetap berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi perdebatan mengenai boleh atau tidaknya masyarakat melakukan aktivitas ekonomi, tetapi lebih kepada bagaimana kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengorbankan kawasan lingkungan yang memiliki fungsi penting.

Pemerintah daerah juga dinilai memiliki peran dalam memastikan kawasan yang mempunyai fungsi ekologis tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Siapkan Laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup

Elly menyatakan persoalan DAS Kampak tidak hanya akan disampaikan di tingkat daerah. Ia berencana membawa persoalan tersebut melalui laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Elly, laporan tersebut ditujukan agar dugaan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan mangrove dapat menjadi perhatian dan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum lingkungan.

Ia berharap apabila dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran, proses penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Elly menegaskan, pelaporan tersebut bukan diarahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melainkan kepada unsur penegakan hukum lingkungan atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan mangrove tidak berhenti pada imbauan di tingkat daerah.

Akan Disampaikan ke Wetland Nasional

Selain melaporkan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Elly juga menyatakan akan menyampaikan persoalan DAS Kampak kepada jaringan atau lembaga Wetland di tingkat nasional.

Menurutnya, kondisi mangrove perlu mendapatkan perhatian lebih luas karena keberadaannya memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kawasan pesisir.

Elly menilai perlindungan mangrove juga berkaitan dengan agenda lingkungan yang lebih luas, termasuk program energi biru dan energi hijau yang dikembangkan Indonesia.

Karena itu, menurutnya, keberadaan hutan mangrove harus dijaga dan tidak boleh diabaikan dalam menghadapi aktivitas ekonomi di kawasan pesisir.

Elly juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jaringan Wetland pada tingkat internasional apabila diperlukan.

Status Tambang Perlu Diverifikasi

Terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di DAS Kampak, status legalitas masing-masing kegiatan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan seluruh aktivitas pertambangan di DAS Kampak sebagai kegiatan ilegal.

Pernyataan mengenai aktivitas ilegal dalam berita ini merupakan pandangan Elly apabila kegiatan pertambangan terbukti berada di kawasan hutan mangrove dan tidak memiliki dasar hukum.

Pemerintah dan aparat juga perlu menjelaskan apakah ponton yang ditemukan telah memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, berada di lokasi yang diperbolehkan, serta memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.

Jika ditemukan kegiatan yang tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat aktivitas yang memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan, penjelasan dari pihak berwenang juga diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Dengan demikian, persoalan DAS Kampak dapat dilihat berdasarkan fakta, status kawasan, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan serta kondisi lingkungan yang sebenarnya.

Bagi Elly, perlindungan mangrove harus menjadi perhatian utama. Aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, tetapi harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Rencana membawa persoalan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan menyampaikannya kepada Wetland nasional menjadi langkah lanjutan yang disiapkan Elly untuk mendorong perhatian lebih besar terhadap kondisi DAS Kampak.

Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai hasil pengecekan sekitar 90 ponton tersebut serta langkah yang akan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *