MEDIABBC.Co.id, JAKARTA — Praktik pengawasan dan tata kelola program pemenuhan gizi nasional di daerah mulai mendapat sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) secara tegas mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat bertindak represif terhadap dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tak main-main, lembaga pengawas korupsi tersebut telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya dengan nomor 081/SCW/SUMSEL/X/2026. Sebanyak 250 personil massa disiap-siagakan untuk mengepung Kantor BGN Pusat di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026 mendatang.
Direktur Eksekutif SCW, M. Sanusi, AS, menegaskan aksi mendatangi markas pusat BGN merupakan bentuk perlawanan terhadap potensi kerugian negara dan pengangkangan aturan operasional dapur gizi yang dimiliki oleh Tutuk Misrolin tersebut.
Langkah keras SCW dipicu oleh dugaan ganda yang menghentak operasional dapur SPPG Tangga Takat. Selain ditengarai menyimpang dari Standard Operating Procedure (SOP) internal BGN, fasilitas pendukung program gizi masyarakat ini ditengarai menabrak regulasi daerah—yakni Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penataan Garis Sempadan.
“Ada dugaan kuat konspirasi dan praktik KKN untuk mengeruk keuntungan pribadi di balik berdirinya dapur ini. Kami tidak akan membiarkan program strategis nasional dikotori oleh oknum-oknum yang bermain mata dengan aturan,” ujar Sanusi dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2026).
Sanusi menambahkan, perizinan dan tata ruang bukan persoalan sepele yang bisa diabaikan begitu saja demi memuluskan operasional entitas pelayanan gizi.
Melalui aksi yang dirancang pekan depan, SCW membawa beberapa tuntutan krusial yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan BGN Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH):
-
Sanksi Administratif & Pemecatan: Desakan tegas kepada Kepala BGN Pusat untuk segera mencopot Kepala SPPG Tangga Takat dari jabatannya.
-
Pencabutan Izin Permanen: Menghentikan seluruh aktivitas serta menutup secara permanen operasional dapur SPPG Tangga Takat milik Tutuk Misrolin.
-
Proses Hukum Tanpa Kompromi: Mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera turun tangan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam lingkaran penyimpangan operasional tersebut.
“Aparat jangan tutup mata.” “Kami ingatkan Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Kejagung harus mengusut tuntas,” tegas Sanusi.
Selain menyasar kantor BGN Pusat, SCW memastikan laporan resmi beserta berkas temuan indikasi pidana korupsi ini akan diserahkan secara langsung ke Korps Adhyaksa di Jakarta guna mengawal proses hukum hingga meja hijau.(H Rizal).

=========================================












