=========================================
News  

GAASS BANYUASIN GELAR AKSI DI MAPOLDA SUMSEL, DESAK PENGUSUTAN DUGAAN KARHUTLAH DI LAHAN YANG DIDUGA BERKAITAN DENGAN PT PRAGA DAN PT SWADAYA INDOPALMA KAB. BANYUASIN

MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin menyuarakan tuntutan penegakan hukum terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menurut informasi dan dugaan yang disampaikan dalam aksi berkaitan dengan wilayah PT Praga dan PT Swadaya Indopalma.

GAASS Banyuasin mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

GAASS menilai bahwa persoalan karhutla tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

GAASS DESAK PEMERIKSAAN PIHAK PERUSAHAAN

Dalam tuntutannya, GAASS Banyuasin meminta Kapolda Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa direktur maupun pimpinan PT Praga dan PT Swadaya Indopalma untuk mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi status dan penguasaan lahan, penyebab terjadinya kebakaran, pelaksanaan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak-pihak terkait.

GAASS menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan di lapangan semata. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, GAASS meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Wahyu Dwi Nanda, Ketua GAASS Banyuasin juga mendesak Kapolda Sumsel untuk Segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila telah ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi persyaratan hukum.

Menurut GAASS, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

GAASS turut mendorong Polda Sumsel agar mengusut dugaan kasus karhutla lainnya di seluruh wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Banyuasin, sehingga penanganan karhutla tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memberikan efek pencegahan terhadap kejadian serupa.

DORONG PENYELESAIAN KARHUTLAH DI SUMATERA SELATAN

GAASS Banyuasin meminta Kapolda Sumsel menjadikan penanganan karhutla sebagai salah satu perhatian serius dalam upaya perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Selain penegakan hukum, GAASS menilai diperlukan pengawasan yang konsisten, pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan atas kewajiban lingkungan, serta koordinasi antarlembaga untuk memastikan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla berjalan efektif.

GAASS menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.

“Kami mendesak Kapolda Sumsel agar segera mengusut dugaan karhutla di Kabupaten Banyuasin secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, kami meminta agar diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” Wahyu Dwi Nanda Ketua GAASS Banyuasin, Tegasnya.

Wahyu Dwi Nanda Ketua GAASS Banyuasin menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di Sumatera Selatan. Tutupnya

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *