MEDIABBC.co.id, Palembang – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di Sumatera Selatan. Kali ini, tiga proyek bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Laporan itu dilayangkan Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) setelah menemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.
Direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, menegaskan pihaknya tidak asal melapor. Menurutnya, laporan tersebut disertai hasil investigasi lapangan dan dokumen proyek yang dinilai mengindikasikan adanya penyimpangan serius.
“Kami melihat ada dugaan kuat proyek-proyek ini tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, volume pekerjaan diduga berkurang, dan pelaksanaan di lapangan patut diduga menyimpang dari kontrak. Ini bukan persoalan administrasi biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Rahmat di Palembang, Kamis (21/5/2026).
Tiga proyek yang disorot yakni:
- Penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi senilai Rp31,9 miliar yang dikerjakan PT Adipati Raden Sinum.
- Peningkatan Jalan Lingkar Gunung Menang senilai Rp2,7 miliar oleh CV Raisyah Pratama.
- Peningkatan Jalan Desa Talang Akar–Batas Muba senilai Rp3,4 miliar yang dikerjakan CV Cita Cipta.
Ketiga proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUTR Kabupaten PALI dan menggunakan anggaran negara melalui APBD 2025.
SIRA menduga proyek-proyek tersebut sarat persoalan, mulai dari indikasi kekurangan volume pekerjaan hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Jika dugaan itu terbukti, maka negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Rahmat menilai lemahnya pengawasan membuka ruang dugaan permainan antara oknum pejabat dan kontraktor pelaksana.
“Proyek infrastruktur seharusnya menjadi instrumen pembangunan untuk masyarakat, bukan malah diduga berubah menjadi ladang bancakan anggaran. Aparat penegak hukum jangan tutup mata,” katanya.
Tak tanggung-tanggung, SIRA mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Dinas PUTR PALI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga kontraktor pelaksana proyek.
Selain pemeriksaan administrasi, Kejati juga diminta turun langsung ke lapangan guna membandingkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada dugaan penyimpangan uang rakyat, harus dibuka terang-benderang,” ujar Rahmat.
SIRA juga mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor proyek infrastruktur merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan hak masyarakat menikmati fasilitas publik yang layak.
Dalam laporan pengaduannya, SIRA mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Kejati Sumsel sebagai bukti awal, di antaranya foto hasil investigasi lapangan, RAB, KAK, spesifikasi pekerjaan, Bill of Quantity (BQ), hingga dokumen kontrak proyek.
Meski demikian, SIRA tetap menekankan asas praduga tak bersalah dan meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kalau memang bersih, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Tapi jika ditemukan adanya penyimpangan, siapapun yang terlibat wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Uang rakyat tidak boleh diduga dihabiskan oleh praktik culas berjamaah,” pungkasnya.(H Rizal).

=========================================












