=========================================

Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat DPRD Sumsel: Libatkan Rekanan Proyek dan Kader Partai

MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG — Pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diterpa isu miring. Dua pejabat Sekretariat DPRD Sumsel diduga menerima fasilitas perjalanan ibadah umrah dari kontraktor yang rutin memenangkan proyek di lembaga legislatif tersebut.

Dua pejabat yang disorot yakni Kepala Subbagian (Kasubbag) Rumah Tangga, Iman Rahmad, serta Kasubbag Perlengkapan, Eni Susanti. Perjalanan umrah yang berlangsung pada awal 2026 itu disinyalir dibiayai oleh Hadi dan Hari Apriansyah—dua pengusaha yang juga dikenal sebagai kader Partai Gerindra.

Banjir Proyek Sepanjang 2024

Sinyal adanya potensi konflik kepentingan menguat saat menelusuri rekam jejak pekerjaan yang didapat kedua pengusaha tersebut. Sepanjang tahun 2024, Hadi dan Hari Apriansyah tercatat menguasai rangkaian proyek pengadaan dan fisik di Sekretariat DPRD Sumsel.

Rincian paket pekerjaan yang ditangani meliputi:

Renovasi Rumah Dinas Jabatan DPRD Sumsel

Renovasi Ruang Fraksi dan Ruang Komisi

Pengadaan Peralatan Kantor dan Rumah Dinas

Rentetan proyek tersebut memicu spekulasi publik: Apakah fasilitas umrah ini murni hubungan pribadi, atau bentuk quid pro quo (imbal balik) atas garapan proyek bernilai miliaran rupiah?

Kejanggalan Pengalihan Fasilitas

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah keberangkatan Eni Susanti. Eni dilaporkan tidak berangkat secara langsung dan menggantikan posisinya kepada sang suami.

Pengalihan ini disinyalir terjadi karena Eni sebelumnya telah menerima jatah umrah dari Biro Kesra Pemprov Sumsel—sebuah fasilitas penghargaan atas dedikasinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Uji Integritas dan Potensi Pelanggaran Hukum

Jika fasilitas ibadah ini terbukti bersumber dari pengusaha yang tengah menjalankan proyek pemerintah di instansi tempat para pejabat bertugas, persoalan ini tidak lagi sekadar urusan perjalanan personal.

Secara regulasi, tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, serta mencederai integritas tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak adanya transparansi dan penelusuran objektif. Klarifikasi resmi serta pembuktian dokumen—mulai dari dokumen kontrak pengadaan tahun 2024, sumber pembiayaan travel umrah, hingga bukti transaksi pembayaran—sangat diperlukan dari pihak-pihak terkait guna menjawab dugaan praktik konflik kepentingan di tubuh DPRD Sumsel.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *