MEDIABBC.co.id,. Palembang, 30 Oktober 2026 – Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS) secara tegas melayangkan kritik terbuka serta desakan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara yang sangat masif pada pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.
Direktur Eksekutif KAMUS, Wirandi, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik penyelewengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Berdasarkan data dan temuan di lapangan, terdapat serangkaian persoalan serius yang mencakup kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga potensi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah di Kota Lubuklinggau.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus segera turun tangan, memanggil, dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Dugaan penyimpangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat kerugian keuangan negara yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Wirandi, Direktur Eksekutif KAMUS.
POKOK TEMUAN DAN KRITIK TAJAM KAMUS
Adapun sejumlah persoalan krusial yang disoroti oleh KAMUS pada Dinas PUPR Kota Lubuklinggau meliputi:
1. Kekurangan Volume & Ketidaksesuaian Spesifikasi: Ditemukan kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung/bangunan serta jalan, jaringan, dan irigasi. Hal ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR Kota Lubuklinggau sebesar Rp495.409.460,96.
2. Denda Keterlambatan Belum Dikenakan:Pihak kontraktor pelaksana terindikasi mendapat keistimewaan karena belum dikenakannya denda keterlambatan atas pelaksanaan paket pekerjaan, dengan nilai denda minimal sebesar Rp415.099.002,01.
3. Belanja Jasa Konsultansi Fiktif/Tidak Sesuai Kondisi:Terdapat kelebihan pembayaran pada tenaga ahli atau personil konsultan yang sama sekali tidak terlibat langsung dalam paket pekerjaan, dengan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp55.200.000,00.
4. Ketidaktepatan Klasifikasi Penganggaran: Pelanggaran administratif dan tata kelola anggaran yang mencolok, di mana anggaran belanja modal/hibah justru dialokasikan ke dalam pos belanja barang dan jasa sebesar Rp4.535.263.913,18.
5. Utang Belanja & Koreksi Lebih Saji: Adanya carut-marut pengelolaan keuangan berupa utang belanja tahun sebelumnya yang belum lunas, serta koreksi lebih saji utang belanja infrastruktur yang sarat akan pertanyaan akuntabilitas
TUNTUTAN UTAMA KEPADA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
Melihat deretan persoalan di atas, KAMUS melalui Direktur Eksekutif Wirandi menyampaikan 3 (tiga) tuntutan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan:
1. Menuntut Kejati Sumsel untuk segera membuka penyelidikan resmi dan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait atas seluruh potensi kerugian negara yang ditemukan.
2. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama penegak hukum untuk memperdalam audit terhadap aliran dana belanja jasa konsultansi, pengklasifikasian anggaran yang tidak tepat, serta ketidakpatuhan pemungutan Pajak MBLB di Kota Lubuklinggau.
3. Menuntut Kejati Sumsel agar transparan dalam menangani laporan dan temuan masyarakat, serta memastikan tidak ada pihak korup yang berlindung di balik birokrasi pemerintahan.
KAMUS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, KAMUS siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati Sumsel dan Kantor Dinas PUPR Kota Lubuklinggau.
(Mukhlis)

=========================================
========================================












