========================================= ========================================
News  

Lakukan Aksi Teatrikal di Hari Sumpah Pemuda, GAASS Deklarasikan Saptura Sumsel: Beri Tenggat Waktu atau Berhadapan dengan Hukum!

MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG — Bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda, Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) melayangkan kritik tajam terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Rangkaian aksi ini dibuka dengan pementasan teatrikal mencekam oleh para pemuda yang menggambarkan derita ekologis—menyimbolkan hancurnya alam, ancaman asap pekat, serta lumpuhnya kehidupan akibat karhutla—sebelum akhirnya deklarasi sikap resmi dibacakan.

Di bawah komando Ketua Umum GAASS, Andi Leo, S.T., M.H., aliansi mahasiswa ini secara resmi mendeklarasikan SAPTURA (Satu Tuntutan Rakyat Sumatera Selatan) yang memuat tujuh poin desakan keras kepada pemerintah pusat dan daerah.

Andi Leo menegaskan bahwa Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni atau ikrar kosong, melainkan wujud keberanian generasi muda dalam membela masa depan bangsa dan keselamatan lingkungan. Menurutnya, kabut asap, ancaman kesehatan, dan kerusakan ekosistem yang berulang setiap tahun di Sumsel membuktikan bahawa mitigasi pemerintah selama ini masih jalan di tempat.

“Jangan hanya hadir ketika asap menyelimuti masyarakat. Hadirlah sebelum api menyala, awasi setiap wilayah rawan, pastikan anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan lindungi rakyat dari dampak karhutla,” ujar Andi Leo dalam keterangannya di Palembang.

Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan, GAASS merumuskan Saptura Sumsel yang berisikan tujuh tuntutan konkret bagi aparat pemerintah dan instansi berwenang:

Buka Anggaran dan Data Karhutla: Transparansi penuh terkait alokasi dan realisasi anggaran, titik koordinat, luas lahan terbakar, serta status penanganan agar dapat diawasi publik.

Evaluasi Kegagalan Mitigasi: Mendesak pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel untuk mengevaluasi total strategi pencegahan serta memperkuat kesiapsiagaan dini sebelum bencana terjadi.

Perketat Pengawasan Perkebunan: Memperketat pengawasan korporasi hingga tingkat kabupaten/kota serta mengumumkan hasil investigasi baik di dalam maupun di luar area konsesi secara objektif.

Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Mengusut tuntas setiap pelanggaran hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Tindak Tegas Instansi Lalai: Mengevaluasi kinerja instansi terkait yang gagal menjalankan tugas, membuka hasilnya ke publik, dan memberikan sanksi atas kelalaian.

Lindungi Rakyat & Pulihkan Lingkungan: Menjamin hak atas udara bersih, layanan kesehatan bagi warga terdampak, serta mempercepat pemulihan ekosistem gambut.

Tetapkan Tenggat Waktu & Sanksi Nasional: Menuntut jawaban tertulis dari pemerintah beserta batas waktu pengerjaan yang jelas, serta mendesak agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional jika kembali terulang.

Komitmen Kawal Kebijakan: GAASS Siapkan Langkah Lanjutan

Ketika disinggung oleh awak media mengenai langkah konkret yang akan diambil jika pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel nantinya tetap gagal memenuhi transparansi data serta pencegahan karhutla, Andi Leo memberikan penegasan tegas:

“GAASS tidak akan berhenti pada penyampaian tuntutan. Jika pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel tetap gagal memenuhi transparansi data dan pencegahan karhutla, kami akan meningkatkan tekanan melalui aksi lanjutan, membuka persoalan ini ke ruang publik, serta menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas dan penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.”

“Bagi kami, kelalaian tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban. SAPTURA SUMSEL bukan sekadar pernyataan sikap, tetapi komitmen untuk mengawal pemerintah sampai ada tindakan nyata dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Andi Leo, S.T., M.H.

Melalui aksi teaterikal dan rilis ini, GAASS mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemuda untuk bersatu mengawal kebijakan pemerintah demi menyelamatkan tanah air dari ancaman ekologis yang berulang.

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *