MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Polemik kewenangan badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang (UPGRI) memasuki babak yang semakin serius. Di tengah sengketa kelembagaan yang belum tuntas, mahasiswa dan alumni kini berhadapan dengan satu persoalan paling krusial: siapa yang sebenarnya berwenang menjamin sah atau tidaknya dokumen akademik mereka?
Pertanyaan itu mencuat dalam aksi damai mahasiswa dan pihak terkait di lingkungan Universitas PGRI Palembang, Senin (31/8/2026).
Aksi tersebut tidak sekadar mempersoalkan pergantian atau pemberhentian pejabat kampus. Persoalan yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yakni kepastian status akademik mahasiswa, keabsahan ijazah, dokumen kelulusan, hingga konsekuensi hukum jika di kemudian hari terjadi perubahan atau pembatalan terhadap legalitas badan penyelenggara universitas.
Ketegangan semakin terbuka setelah YPLP PT PGRI Sumatera Selatan meminta pihak UPGRI menandatangani nota kesepakatan mengenai pertanggungjawaban atas seluruh risiko hukum yang mungkin muncul dari polemik pengalihan kewenangan badan penyelenggara.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari pihak UPGRI melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, tidak ada kesepakatan yang berhasil dicapai dalam aksi tersebut.
Mahasiswa Diminta Percaya, Tetapi Siapa yang Bertanggung Jawab?
YPLP PT PGRI Sumsel pada prinsipnya meminta pihak yang saat ini mengelola universitas memberikan jaminan tertulis.
Jaminan itu berkaitan dengan kemungkinan munculnya konsekuensi hukum dari pengalihan kewenangan badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang dari YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan kepada Perkumpulan PGRI/BPH pada 2022.
YPLP meminta pihak pengelola menyatakan kesediaan bertanggung jawab secara hukum, moral, dan finansial apabila pengalihan kewenangan tersebut nantinya dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak berhenti di sana. Pihak yayasan juga meminta pertanggungjawaban apabila pada kemudian hari ijazah, kelulusan, ataupun status akademik mahasiswa dan alumni dinyatakan tidak sah, cacat hukum, atau tidak tercatat di kementerian akibat persoalan tersebut.
Termasuk apabila persoalan itu berkaitan dengan pembatalan legalitas BPH berdasarkan putusan PT TUN Jakarta.
Permintaan tersebut menunjukkan betapa seriusnya risiko yang kini dipersoalkan.
Sebab, jika sengketa badan penyelenggara berujung pada persoalan legalitas dokumen akademik, mahasiswa dan alumni berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan, meski mereka tidak memiliki peran dalam konflik kelembagaan tersebut.
Ironisnya, ketika pertanggungjawaban tertulis diminta, kesepakatan justru tidak tercapai.
Persoalan semakin panas setelah YPLP PT PGRI Sumsel menerbitkan SK Nomor 27 Tahun 2026 yang berisi pemberhentian Rektor Universitas PGRI Palembang, Bukman Lian.
Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menyebut pemberhentian itu merupakan hasil evaluasi yayasan terhadap persoalan tata kelola perguruan tinggi dan kewenangan kelembagaan.
Ia menuding Bukman melakukan insubordinasi dan tidak lagi mengindahkan arahan pengurus yayasan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.
“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” kata Erwanto, Kamis (27/8/2026).
Namun, yang paling mengkhawatirkan bukan semata jabatan rektor.
YPLP menyatakan sejak keputusan pemberhentian berlaku, seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor telah dicabut.
Kewenangan itu mencakup penandatanganan dokumen akademik dan ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, hingga penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.
Erwanto bahkan menegaskan bahwa setiap tindakan dan dokumen yang ditandatangani Bukman atas nama Rektor Universitas PGRI Palembang setelah 26 Agustus 2026 tidak lagi diakui oleh pihak yayasan.
Pernyataan ini otomatis melahirkan persoalan baru yang tidak bisa dianggap sepele.
Bagaimana nasib dokumen akademik yang ditandatangani setelah tanggal tersebut?
Dan lebih jauh lagi, siapa yang akan menjamin mahasiswa tidak dirugikan jika nantinya kewenangan penandatangan dokumen tersebut dipersoalkan di pengadilan?
Di tengah polemik itu, persoalan badan hukum menjadi titik paling sensitif.
Erwanto mengklaim kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel yang dipimpinnya telah tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” ujar Erwanto.
Klaim tersebut, jika benar dan memiliki konsekuensi hukum terhadap kewenangan badan penyelenggara, tentu tidak bisa dipandang sebagai konflik internal biasa.
Sebab, status badan penyelenggara merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.
Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar siapa yang berhak mengelola universitas menjadi siapa yang secara hukum berwenang menerbitkan dan menandatangani dokumen yang menentukan masa depan mahasiswa.
Pada titik inilah negara dan otoritas pendidikan tinggi dituntut memberikan kepastian.
Mahasiswa tidak seharusnya dipaksa menanggung risiko akibat konflik kewenangan yang terjadi di tingkat badan penyelenggara.
Dalam aksi Senin tersebut, pihak UPGRI melalui kuasa hukumnya disebut menolak menandatangani nota kesepakatan yang diajukan YPLP.
Namun hingga aksi berakhir, alasan hukum penolakan tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik dalam uraian yang lebih mendalam.
Akibatnya, persoalan justru semakin mengambang.
Di satu sisi, YPLP menyatakan dirinya memiliki dasar legalitas dan mempertanyakan kewenangan pihak yang menjalankan universitas.
Di sisi lain, pihak UPGRI melalui kuasa hukumnya tidak bersedia memberikan persetujuan terhadap nota pertanggungjawaban yang diajukan.
Sementara itu, mahasiswa berada di tengah-tengah konflik.
Mereka membayar biaya pendidikan, mengikuti proses pembelajaran, menyelesaikan kewajiban akademik, dan menunggu kelulusan. Mereka tidak semestinya harus ikut menanggung konsekuensi apabila kemudian terjadi sengketa mengenai siapa yang berwenang mengelola perguruan tinggi.
Polemik Universitas PGRI Palembang kini bukan lagi sekadar pertarungan administrasi antara yayasan, badan penyelenggara, dan pihak rektorat.
Ada masa depan mahasiswa yang dipertaruhkan.
Jika konflik kewenangan terus berlanjut tanpa kepastian hukum, pertanyaan mengenai ijazah, transkrip nilai, surat keterangan lulus, status akademik, hingga berbagai dokumen resmi perguruan tinggi akan terus menghantui mahasiswa dan alumni.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan kejelasan, bukan sekadar saling klaim.
Siapa badan penyelenggara yang sah? Siapa yang berwenang menjalankan universitas? Siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan rektor? Dan yang paling penting, siapa yang menjamin seluruh hak mahasiswa tetap aman secara hukum?
Pertanyaan- pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban yang tegas dari pihak-pihak yang bersengketa maupun otoritas terkait.
Sebab, dalam konflik kelembagaan seperti ini, mahasiswa tidak boleh dijadikan taruhan.
Mereka bukan pihak yang membuat sengketa, tetapi justru berpotensi menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. (H Rizal).

=========================================












