
MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Proyek peningkatan Jalan Kasiba–Lasiba di Kota Palembang senilai hampir Rp5 miliar kini menuai sorotan serius. Pekerjaan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dalam APBD Perubahan 2025 itu diduga tidak berjalan sesuai spesifikasi, molor dari target, hingga memunculkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi persoalan anggaran.
Proyek dengan nilai kontrak Rp4.958.407.000 yang dikerjakan oleh CV Brotoseno Jaya tersebut sejak awal telah menimbulkan tanda tanya. Minimnya keterbukaan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Palembang, TF, menjadi catatan tersendiri.

Saat dikonfirmasi sebelum proyek berjalan, Tf menyebut spesifikasi jalan menggunakan beton dengan ketebalan 20 cm, panjang sekitar 500 meter lebih, lebar masing-masing sisi 6 meter, serta dilengkapi median jalan.
Namun, saat diminta merinci berdasarkan dokumen teknis resmi, jawaban yang diberikan justru bersifat perkiraan, bukan data pasti kontraktual.
Pernyataan tersebut kini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
Target 45 Hari, Realisasi Molor Berbulan-bulan
Berdasarkan data, kontrak proyek diteken pada 13 November 2025 dengan masa pengerjaan 45 hari kalender. Artinya, proyek seharusnya rampung pada awal Januari 2026.
Faktanya, hingga Februari 2026 pekerjaan belum tuntas dan akses jalan belum sepenuhnya dapat digunakan. Jalan baru mulai difungsikan menjelang Ramadan tanpa kejelasan status penyelesaian.
Di lapangan, pekerjaan terkesan tidak utuh. Salah satu sisi jalan tampak belum tersambung sempurna, sementara median jalan yang sebelumnya disebut dalam spesifikasi tidak terlihat terealisasi.
Perbedaan Spesifikasi: 20 Cm vs 10 Cm
Kontradiksi semakin menguat saat pengawas proyek dari pihak kontraktor, Andika, memberikan keterangan berbeda.
Ia menyebut panjang jalan mencapai 740 meter dengan lebar 6 meter per sisi, namun ketebalan beton hanya 10 cm—setengah dari yang disampaikan PPK sebelumnya.
Perbedaan ini menjadi titik krusial karena menyangkut kualitas konstruksi dan volume pekerjaan.
Jika benar terjadi perbedaan spesifikasi tanpa dasar perubahan kontrak (addendum) yang transparan, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga indikasi kerugian keuangan daerah.
Tanpa Pembebasan Lahan, Anggaran Jadi Sorotan
Fakta lain yang mengemuka, proyek ini tidak dibebani biaya pembebasan lahan karena disebut merupakan hibah masyarakat.
Kondisi ini justru memperkuat pertanyaan publik: ke mana alokasi anggaran hampir Rp5 miliar tersebut, jika salah satu komponen besar proyek tidak ada?
Pernyataan PPK Picu Kontroversi
Saat kembali dikonfirmasi tim redaksi terkait kondisi proyek, pernyataan PPK TF justru menuai kritik.
Ia menyebut secara sederhana bahwa jalan sudah digunakan masyarakat dan anggaran telah habis.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, yakni dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan keterlambatan penyelesaian.
Ia juga menyatakan proyek masih dalam masa pemeliharaan 180 hari, serta mengaku serah terima pekerjaan telah dilakukan meski pembayaran belum.
Sejumlah Dugaan Persoalan Mencuat
Dari hasil penelusuran, sejumlah poin krusial yang kini menjadi perhatian publik antara lain:
Dugaan perbedaan spesifikasi teknis antara rencana dan realisasi
Ketidaksesuaian keterangan antara PPK dan pihak kontraktor
Indikasi pengurangan ketebalan beton
Median jalan yang tidak terealisasi
Pekerjaan yang tidak tuntas secara keseluruhan
Keterlambatan signifikan dari target kontrak
Minimnya transparansi terkait perubahan pekerjaan (addendum)
Jalan difungsikan tanpa kejelasan status penyelesaian
Desakan Audit dan Penelusuran Mendalam
Polemik proyek ini kini berkembang dari sekadar keterlambatan menjadi isu akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Masyarakat mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, meliputi:
Dokumen kontrak dan RAB
Volume pekerjaan riil
Mutu konstruksi
Mekanisme pembayaran
Potensi penyimpangan spesifikasi
Penutup (Punchline Kuat)
Bagi publik, proyek infrastruktur bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan cerminan integritas tata kelola anggaran negara.
Ketika proyek bernilai miliaran rupiah tidak selesai sesuai rencana, spesifikasi dipertanyakan, dan anggaran disebut telah habis, maka wajar jika muncul satu pertanyaan mendasar:
apakah proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, atau justru menyimpan persoalan yang lebih besar di baliknya?
(Jack -Redaksi)

=========================================












