=========================================
Sosial  

MPSI Dorong Perdasus Jadi Benteng Hukum Perlindungan Masyarakat Adat Papua

MediaBbc.co.id,. Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong pemerintah daerah bersama DPR Papua di seluruh Tanah Papua memprioritaskan pembentukan, penyempurnaan, dan implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai instrumen hukum utama dalam melindungi masyarakat hukum adat di tengah masifnya pembangunan dan masuknya investasi di Papua.

Sekretaris Eksekutif MPSI, Charles Kossay, mengatakan percepatan pembangunan di Papua harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, pembangunan tidak cukup diukur dari bertambahnya jalan, pelabuhan, bandara, kawasan industri, maupun proyek strategis nasional, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin hak masyarakat adat atas tanah ulayat, ruang hidup, serta keberlanjutan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Perdasus bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan benteng hukum untuk memastikan pembangunan berjalan adil dan tidak mengorbankan masyarakat adat. Kemajuan Papua tidak boleh dibayar dengan hilangnya tanah ulayat, ruang hidup, dan identitas budaya Orang Asli Papua,” kata Charles Kossay, Rabu (5/8).

Charles menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Amanat tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk Perdasus sebagai instrumen hukum yang melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua sesuai karakteristik sosial, budaya, dan hukum adat yang hidup di masing-masing wilayah”, jelasnya.

Menurut Charles, kebutuhan menghadirkan Perdasus yang kuat semakin mendesak seiring meningkatnya pembangunan di berbagai wilayah Papua, mulai dari pembangunan infrastruktur, kawasan pangan, investasi perkebunan, pertambangan, hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Contoh saja misalnya pengembangan PSN pangan di Kabupaten Merauke yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional”, urainya.

Menurutnya, program tersebut harus menjadi contoh bahwa pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat melalui pengakuan masyarakat hukum adat, pemetaan partisipatif wilayah ulayat, musyawarah yang bermakna, serta kesepakatan yang adil sebelum pemanfaatan tanah dilakukan.

“Ketika pembangunan tidak didukung kepastian hukum mengenai masyarakat adat dan wilayah ulayatnya, potensi konflik agraria, sengketa lahan, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat akan semakin besar. Karena itu, Perdasus harus menjadi pedoman operasional bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat dalam menjalankan pembangunan yang adil,” ujarnya.

Charles menambahkan, Papua memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Dengan sedikitnya 428 bahasa daerah serta ratusan komunitas adat yang masih memegang teguh sistem suku, marga, dan wilayah ulayat, pendekatan pembangunan tidak dapat diseragamkan.

“Papua membutuhkan kebijakan yang lahir dari realitas sosial masyarakatnya sendiri. Perdasus menjadi jembatan antara kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat sehingga keduanya dapat berjalan secara seimbang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Charles menilai pengalaman Provinsi Papua dalam membentuk regulasi perlindungan masyarakat adat dapat menjadi rujukan bagi provinsi-provinsi lain di Tanah Papua.

“Regulasi seperti Perdasus Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dinilai dapat menjadi model awal yang direplikasi dan disempurnakan sesuai karakteristik masing-masing daerah”, tegasnya.

Menurutnya, Perdasus yang sudah ada tidak perlu memulai dari nol. Substansi pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, mekanisme musyawarah, hingga penyelesaian sengketa dapat direplikasi dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setiap provinsi di Tanah Papua.

“Ini akan mempercepat lahirnya kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun bagi pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Menurut Charles, langkah tersebut sangat penting terutama bagi provinsi-provinsi yang saat ini menjadi lokasi percepatan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, PSN, investasi perkebunan, pertambangan, maupun kawasan industri.

“Tanpa regulasi yang operasional, pembangunan berpotensi memicu konflik agraria, tumpang tindih penguasaan lahan, serta melemahnya eksistensi masyarakat hukum adat”, tandasnya.

MPSI mendorong DPR Papua, pemerintah provinsi di seluruh Tanah Papua, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadikan pembentukan dan penyempurnaan Perdasus sebagai agenda prioritas. MRP dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.

“Daerah-daerah yang sedang mengalami percepatan pembangunan harus menjadi prioritas pembentukan Perdasus. Dengan demikian, pembangunan memiliki kepastian hukum, masyarakat adat memperoleh perlindungan yang memadai, sementara pemerintah dan investor memiliki pedoman yang jelas dalam menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Pembangunan yang baik bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menjaga keadilan sosial dan martabat masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah Papua,” pungkas Charles Kossay.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *