=========================================

Putusan MA dan PK Sudah Final, Akademisi Hukum Tegaskan Polemik Legalitas Kepengurusan PGRI Harus Berakhir

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Polemik mengenai legalitas kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mencuat di ruang publik meski sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Menanggapi hal itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara hukum tidak ada lagi ruang perdebatan terhadap status kepengurusan yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Dadang, dalam sistem hukum Indonesia, putusan yang telah melalui proses kasasi dan kemudian diperkuat dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali merupakan bentuk kepastian hukum yang wajib dihormati seluruh pihak.

“Ketika perkara telah diperiksa sampai tingkat kasasi dan permohonan PK juga ditolak, maka sengketa tersebut telah selesai secara hukum. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh sehingga hasil putusan itu menjadi rujukan final dalam menentukan keadaan hukum,” ujar Dadang, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, sengketa terkait kepengurusan PGRI telah melalui seluruh jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Hal itu tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/TUN/2025 dan Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026.

Dadang menilai munculnya berbagai klaim yang masih mempertanyakan legalitas kepengurusan pasca putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat jika tidak didasarkan pada fakta hukum yang utuh.

“Legalitas suatu kepengurusan organisasi tidak bisa dinilai secara parsial dengan hanya mengutip satu putusan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian proses peradilan hingga putusan terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Pakar hukum itu juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perang opini atau klaim sepihak di ruang publik.

“Setiap pendapat tentu sah disampaikan. Namun ketika berbicara mengenai legalitas, ukurannya bukan persepsi atau narasi yang dibangun di media, melainkan dokumen hukum resmi dan putusan pengadilan yang telah inkrah,” katanya.

Menurut Dadang, prinsip kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas organisasi. Karena itu, seluruh pihak seharusnya menempatkan putusan pengadilan sebagai acuan utama, bukan terus-menerus mempertahankan tafsir yang bertentangan dengan hasil akhir proses hukum.

Ia menegaskan bahwa demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi supremasi hukum tetap harus menjadi pijakan bersama.

“Perdebatan boleh berlangsung, tetapi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok ataupun kepentingan pribadi. Ketika pengadilan telah memutus secara final, maka semua pihak wajib menghormati dan menjunjung tinggi putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa organisasi yang telah memperoleh putusan final dan mengikat semestinya tidak lagi diperdebatkan dari sisi legalitas, melainkan menjadi momentum untuk mengakhiri konflik dan mengedepankan konsolidasi demi kepentingan organisasi serta anggotanya.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *