=========================================

Sidak DPRD: Bangunan Dekat Permukiman Di Kemuning  Belum Kantongi Izin Lengkap

MEDIABBC.co.id – Palembang – Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi di Jalan Balayudha, RT 12 RW 04, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Jumat (24/4/2026).

Bangunan yang berada tepat di depan SMA Muhammadiyah 1 Palembang itu dilaporkan meresahkan warga karena berdiri sangat dekat dengan permukiman dan tetap dibangun meski legalitasnya belum jelas.

Sidak dilakukan dalam rangka reses masa persidangan II Tahun 2026, menindaklanjuti laporan masyarakat yang menilai aktivitas pembangunan tersebut mengganggu lingkungan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan proyek tersebut. Ia menyebut, selain tidak jelas peruntukannya, proses pembangunan juga dinilai abai terhadap dampak lingkungan sekitar.

“Kami terganggu. Tidak jelas ini rumah atau kos-kosan, izinnya juga belum ada. Material sering masuk ke area kami, dan bangunannya terlalu mepet dengan rumah warga,” ujarnya.

Warga juga mengungkapkan telah melayangkan laporan ke sejumlah instansi, termasuk Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga kini, pembangunan tetap berjalan.

“Kami sudah melapor, bahkan ke PUPR dan BPN. Tapi setahu kami, persetujuan teknis dari BPN saja belum ada,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi NasDem, Andri Adam, tampak geram lantaran pemilik bangunan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi, meskipun pemberitahuan sebelumnya telah disampaikan.

Ketegangan sempat terjadi saat perwakilan pengurus bangunan, Firman, mengaku sebagai pihak yang mengurus perizinan, namun tidak mampu menunjukkan dokumen resmi di lokasi.

“Saya yang mengurus izin,” kata Firman singkat.

Saat didesak menunjukkan bukti, ia mengakui bahwa proses perizinan belum rampung.

“Izin masih diurus, terkendala proses balik nama di BPN,” ujarnya.

Jawaban tersebut memicu reaksi keras dari anggota dewan. Andri menilai pihak yang hadir tidak memiliki kapasitas menjelaskan persoalan secara utuh.

“Kami datang mewakili masyarakat. Kalau ada izin, tunjukkan. Kalau tidak paham, jangan memberikan keterangan yang bukan kewenangan,” tegasnya.

Kepastian baru diperoleh setelah salah satu pengurus menghubungi pemilik bangunan melalui sambungan telepon. Dari komunikasi tersebut terungkap bahwa bangunan memang belum mengantongi izin lengkap.

Menindaklanjuti temuan itu, DPRD Kota Palembang memastikan kasus ini akan dibahas di tingkat komisi. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menyatakan seluruh pihak terkait akan segera dipanggil.

“Karena pemilik tidak hadir, kami belum bisa mengambil keputusan di lokasi. Namun persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III dan semua pihak akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujarnya.

DPRD menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan serta perlindungan terhadap lingkungan dan warga sekitar.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *