=========================================

SIRA Desak KSOP Palembang Usut Dugaan Penyimpangan PT Lambung Karang Sakti: Negara Jangan Kalah oleh Praktik yang Diduga Merugikan PNBP

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Gelombang desakan agar dugaan penyimpangan di sektor kepelabuhanan diusut tuntas kembali mencuat. Puluhan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026), dengan membawa tuntutan agar dugaan pelanggaran yang menyeret PT Lambung Karang Sakti tidak berhenti sebatas isu, tetapi dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

Aksi yang dipimpin Rahmat Sandi Iqbal, SH, dengan Alif Mulyadi sebagai Koordinator Lapangan, menyoroti dugaan pelayanan yang tidak sesuai peruntukan, dugaan praktik under invoicing, hingga dugaan potensi kerugian terhadap keuangan negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam orasinya, SIRA mendesak KSOP Kelas I Palembang segera membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan PT Lambung Karang Sakti. Massa juga meminta agar hasil pemeriksaan tidak berhenti di internal lembaga, tetapi diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami mendesak KSOP tidak hanya menjadi penonton. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran, dugaan praktik under invoicing, maupun potensi kerugian negara dari sektor PNBP, maka harus dibuka secara transparan kepada publik dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmat Sandi Iqbal di hadapan peserta aksi.

Tak hanya itu, SIRA meminta KSOP berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut mereka berpotensi melibatkan PT Lambung Karang Sakti bersama oknum di lingkungan KSOP Kelas I Palembang.

Menurut SIRA, dugaan persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata apabila terdapat indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Mereka menilai seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu.

Dalam tuntutannya, massa juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Mereka meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KSOP Kelas I Palembang dan memberikan sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Selain itu, SIRA meminta pemerintah mengevaluasi status operasional PT Lambung Karang Sakti apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun regulasi kepelabuhanan.

Usai berorasi, perwakilan massa diterima dalam audiensi di ruang rapat KSOP Kelas I Palembang. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan, Bustan, yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala KSOP Kelas I Palembang, Khairul Anwar, didampingi sejumlah pejabat dan staf.

Menanggapi tuntutan massa, Bustan menyatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat dan memastikan KSOP terbuka terhadap setiap laporan maupun masukan yang disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan massa kemungkinan dipengaruhi miskomunikasi, serta menegaskan seluruh proses perizinan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di tingkat pusat. Menurutnya, setiap permohonan izin akan diproses berdasarkan pemenuhan persyaratan dan verifikasi lapangan sesuai ketentuan.

Bustan juga menegaskan KSOP tidak menutup akses informasi kepada masyarakat. Namun, seluruh permintaan data wajib diajukan melalui mekanisme surat resmi agar sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Aksi tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tata kelola pelayanan kepelabuhanan dan potensi penerimaan negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Lambung Karang Sakti terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh massa aksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *