MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Desakan terhadap Pemerintah Kota Palembang untuk segera membenahi semrawutnya jaringan kabel fiber optik kian menguat.
Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Wali Kota Palembang tidak lagi menunda penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur tata kelola jaringan telekomunikasi dan kabel fiber optik di wilayah kota.
Kedua lembaga tersebut menilai kondisi infrastruktur jaringan internet di Palembang telah berada pada titik yang memerlukan tindakan tegas. Kabel-kabel yang menjuntai, tiang provider yang berdiri di area publik, hingga dugaan pemasangan jaringan tanpa kelengkapan izin dinilai bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan publik, ketertiban kota, dan kewibawaan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterbitkan Kamis (11/6/2026), SIRA dan PST menyoroti lemahnya regulasi yang selama ini menjadi dasar pemasangan jaringan fiber optik. Rekomendasi teknis (Rekomtek) yang digunakan dinilai belum mengatur secara rinci standar teknis pemasangan jaringan di lapangan, mulai dari spesifikasi tiang, ukuran kabel, jarak antar tiang, ketinggian kabel, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar.
Akibatnya, menurut mereka, muncul kesan bahwa setiap provider menjalankan standar masing-masing tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran tata ruang, mengganggu fasilitas umum, serta menciptakan wajah kota yang semrawut.
“Jangan sampai Palembang terlihat seperti kota tanpa kendali hanya karena kabel-kabel provider dipasang tanpa penataan yang jelas. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan kewenangannya,” demikian salah satu poin yang mengemuka dalam sikap resmi kedua lembaga tersebut.
SIRA dan PST juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah penyedia layanan internet dan telekomunikasi. Dugaan tersebut mencakup pemasangan kabel di area drainase, keberadaan tiang jaringan di atas trotoar yang menjadi hak pejalan kaki, hingga pemasangan jaringan yang diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi berwenang.
Sejumlah ruas jalan utama Kota Palembang disebut menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Angkatan 45, Jalan R. Sukamto, Jalan Kapten A. Rivai, kawasan KM 5 hingga KM 12, serta Jalan Mayjen Yusuf Singadekane.
Ketua Aksi SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun perkembangan teknologi informasi. Namun menurutnya, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung kemajuan teknologi dan perluasan akses internet. Tetapi tidak boleh ada kesan bahwa siapa pun bebas memasang tiang dan kabel tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Keselamatan warga dan ketertiban kota harus menjadi prioritas utama,” tegas Rahmat.
Ia meminta Pemerintah Kota Palembang segera menerbitkan Perwali yang mengatur secara rinci seluruh aspek penyelenggaraan jaringan fiber optik, termasuk kewajiban provider, standar teknis pemasangan, hingga sanksi administratif maupun tindakan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan PST, Dian HS, menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap kondisi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jaringan provider harus segera dilakukan guna memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam penegakan aturan.
“Penertiban harus dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak sementara pelanggaran yang terjadi di ruang publik terus dibiarkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak provider maupun perusahaan telekomunikasi yang disebut dalam dokumen pernyataan tersebut terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh SIRA dan PST.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menata infrastruktur telekomunikasi yang terus berkembang pesat. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan digital masyarakat, pemerintah dinilai tidak cukup hanya mendorong investasi, tetapi juga wajib memastikan seluruh pembangunan jaringan berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu fasilitas publik, serta tidak mengorbankan keselamatan warga.
SIRA dan PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret. Mereka menilai penataan jaringan fiber optik bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota, melindungi hak masyarakat, dan memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada regulasi yang berlaku.(H Rizal).

=========================================












