MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Gelombang perlawanan terhadap dugaan korporasi nakal pecah di Palembang. Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) memadati Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menuntut pembongkaran total dugaan kejahatan sistematis yang menyeret PT Karya Pasifik Shipping (KPS) dan gurita bisnisnya.
Tak tanggung-tanggung, LTKP melempar angka bombastis: potensi kerugian negara yang menguap disinyalir menembus Rp1 triliun per tahun.
Aksi yang berlangsung panas namun tertib pada Jumat pagi itu mencecar serangkaian dugaan pelanggaran berat yang dinilai sengaja dibiarkan. Mulai dari dugaan main mata BBM ilegal, praktik underinvoicing (pemanipulasian nilai transaksi belanja/penjualan demi menekan pajak), manipulasi kewajiban perpajakan, hingga kangkang terhadap standar keselamatan pelayaran yang mengancam keselamatan jiwa awak kapal.
Koordinator aksi menegaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan KPS bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana yang menggerogoti kas negara sekaligus mengabaikan hukum keselamatan laut.
LTKP mendesak otoritas terkait untuk segera menghentikan sementara seluruh operasional armada kapal KPS dan kelompok usahanya sebelum pemeriksaan tuntas dilakukan.
“Ini bukan cuma soal uang negara yang disedot secara tidak sah, tapi juga soal kepatuhan pada hukum republik ini. Jika kapal tak layak dan ada indikasi permainan BBM ilegal serta manipulasi transaksi, kenapa masih dibiarkan berlayar? Hentikan operasionalnya sekarang juga!” tegas perwakilan massa aksi.
LTKP mendorong Kejati Sumsel untuk tidak sekadar “duduk manis” menerima berkas, tetapi segera membentuk tim gabungan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengaudit finansial seluruh grup usaha tersebut secara menyeluruh.
Merespons gertakan massa, pihak Kejati Sumsel yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Iwan, langsung pasang badan. Menjawab tuduhan keras tersebut, kejaksaan menantang balik LTKP untuk melempar bukti-bukti valid dan hitungan konkrit ke meja penyidik, bukan sekadar menggertak dengan klaim angka fantastis.
Pihak Kejati secara terbuka mempertanyakan keabsahan klaim kerugian negara sebesar Rp1 triliun yang dihembuskan di jalanan.
“Yang pastinya, kami tetap meminta kepada rekan-rekan segera memberikan bukti-bukti terkait. Silakan nanti menghubungi saya secara pribadi. Saya selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan dan akan menjawab sejauh mana penanganan laporan yang dimasukkan,” cetus Iwan tegas di hadapan massa aksi.
Kejati menegaskan tidak akan gegabah bergerak hanya berdasarkan asumsi orator aksi tanpa adanya dokumen hukum yang legal-formal. Bola kini berada di tangan LTKP untuk membuktikan apakah tuduhan Rp1 triliun tersebut memiliki basis bukti kuat atau sekadar narasi publik.
Meski aksi membubarkan diri secara kondusif menjelang siang, tensi publik dipastikan belum mereda. Skandal ini menaruh perhatian besar pada efektivitas penegakan hukum di Sumsel—apakah kejaksaan berani menyentuh korporasi besar atau berhenti di tengah jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Kejati Sumsel maupun audit independen yang mengonfirmasi angka kerugian negara tersebut. Di sisi lain, publik juga menantikan sikap terbuka dan klarifikasi resmi dari PT Karya Pasifik Shipping (KPS) beserta jajaran manajemen untuk menjawab sederet tuduhan berat yang disematkan kepada bisnis mereka.
Satu hal yang pasti: publik menagih transparansi penuh dan penindakan tanpa pandang bulu.(H Rizal).

=========================================












