=========================================

Tak Cukup Pasal 170, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Kejahatan dalam Kasus Ajun

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Gelombang desakan publik terhadap proses hukum yang menjerat pengusaha Palembang, Junaidi alias Ajun, terus menguat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Irza dengan jeratan Pasal 170 KUHP, kini muncul tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu pasal semata dan berani mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang terungkap dalam perkara tersebut.

Rabu (24/6/2026), Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Massa menuntut kejaksaan mengawal penanganan perkara secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Koordinator aksi, Owen, menegaskan bahwa kasus yang menyeret Ajun tidak boleh dipandang sebagai perkara penganiayaan biasa. Menurutnya, fakta-fakta yang berkembang di ruang publik menunjukkan adanya indikasi tindak pidana lain yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejari Palembang tidak hanya melihat perkara ini dari sudut Pasal 170 KUHP. Jika dalam proses pembuktian ditemukan unsur tindak pidana lain, maka harus diterapkan pasal berlapis sesuai fakta hukum yang terungkap,” tegas Owen dalam orasinya.

Massa aksi menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama. Pertama, mendukung Kejari Palembang untuk menjalankan proses penuntutan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, mendesak penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk mendalami kemungkinan terpenuhinya unsur dugaan penyekapan, penganiayaan berat, maupun pengeroyokan.

Ketiga, massa juga menyoroti laporan warga Palembang berinisial Yanti yang hingga kini masih bergulir di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2025. Mereka meminta aparat mengusut laporan tersebut secara serius dan tidak membiarkannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Keempat, massa mengingatkan bahwa perkara Ajun telah menjadi perhatian luas masyarakat. Mereka menilai setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Poin paling keras disampaikan pada tuntutan kelima. Massa menilai rekaman visual yang beredar memperlihatkan adanya indikasi kuat perampasan kemerdekaan terhadap korban. Dalam pandangan mereka, korban diduga tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga dipaksa tetap berada di lokasi dan tidak diberi kebebasan untuk meninggalkan tempat kejadian.

“Jika unsur tersebut terbukti dalam proses hukum, maka terdapat dugaan tindak pidana yang lebih serius daripada sekadar penganiayaan. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu,” kata Owen.

Menurut massa aksi, proses hukum terhadap Ajun akan menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara setara. Mereka mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki pengaruh atau kekuatan ekonomi.

Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Humas Kejaksaan Negeri Palembang. Pihak kejaksaan menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan dan memastikan seluruh tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Menutup aksi, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menegaskan dukungannya terhadap proses penuntutan yang independen dan berkeadilan hingga perkara memasuki tahap persidangan.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Namun pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” tutup Owen.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *