MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bapenda Kota Palembang, Senin (2/11/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar menuntaskan persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berkaitan dengan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM).

Dalam aksi tersebut, LASKAR SUMSEL menyoroti tunggakan PBB-P2 yang berdasarkan data dalam siaran pers Bapenda Kota Palembang mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
LASKAR SUMSEL menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kemampuan ekonomi.
Berdasarkan rincian data yang disampaikan Bapenda Kota Palembang, tunggakan tersebut meliputi:
Sekolah IGM, berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, periode 2019–2026, sebesar Rp2.180.000.000.
Universitas IGM, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan KM 3,5, periode 2023–2026, sebesar Rp155.480.000.
Dengan demikian, total tunggakan berdasarkan kedua rincian tersebut mencapai Rp2.335.480.000 atau sekitar Rp2,3 miliar.
Dalam orasinya Aminudin menyampaikan”Bapenda Kota Palembang menyebutkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, di antaranya penyampaian surat pemberitahuan dan teguran pertama serta kedua, pemberitahuan pemasangan media peringatan, hingga upaya mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Palembang”ujarnya.
Namun, menurut keterangan Bapenda, upaya mediasi tersebut tidak dihadiri pihak IGM.
Bapenda juga merujuk hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Yayasan IGM sebagai objek pajak PBB.
Selain itu, Bapenda menyampaikan bahwa gugatan pihak IGM terkait status nirlaba di PTUN Palembang telah ditolak berdasarkan putusan yang dirujuk dalam siaran pers tersebut.
LASKAR SUMSEL DESAK PENAGIHAN DILANJUTKAN
LASKAR Sumsel Menegaskan, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai kewajiban pajak, melainkan menyangkut kepastian penegakan aturan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Mereka mempertanyakan bagaimana kepastian penagihan terhadap tunggakan bernilai miliaran rupiah tersebut, sementara masyarakat kecil dituntut memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak, sementara tunggakan pajak bernilai miliaran rupiah tidak mendapatkan kepastian penagihan,”tegas Jacklin kerua LASKAR SUMSEL.
Atas persoalan tersebut, LASKAR SUMSEL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Bapenda.
Pertama, mendesak Bapenda melakukan verifikasi terhadap seluruh data tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM dan melanjutkan proses penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, meminta Bapenda menindaklanjuti penerbitan Surat Paksa apabila seluruh persyaratan dan tahapan hukum penagihan telah terpenuhi, tetapi kewajiban pajak belum dilunasi.
Ketiga, mendesak tindakan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak apabila setelah Surat Paksa diberitahukan, utang pajak tetap tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan dan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Keempat, meminta agar barang sitaan dapat ditindaklanjuti melalui proses pelelangan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi dan kewajiban pajak tetap belum diselesaikan.
Kelima, mendesak Wali Kota Palembang melakukan pengawasan terhadap kinerja Bapenda dalam menangani persoalan tersebut, sekaligus memastikan proses penagihan berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak.
INGATKAN PAJAK UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
LASKAR SUMSEL menyatakan mendukung Bapenda Kota Palembang menjalankan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan hukum.
Menurut mereka, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai pelayanan publik.
Karena itu, setiap kewajiban pajak harus memiliki kepastian penyelesaian dan penegakan aturan yang berlaku.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan PAD Kota Palembang.
LASKAR SUMSEL menegaskan tidak meminta perlakuan khusus ataupun menghakimi pihak mana pun. Mereka meminta agar seluruh proses penagihan dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan hukum tanpa tebang pilih.
PAJAK HARUS DITAGIH! ATURAN HARUS DITEGAKKAN! KEADILAN HARUS DIRASAKAN SELURUH MASYARAKAT!
(Redaksi -jack)

=========================================
========================================












