=========================================

Dugaan Pengkondisian Proyek Dinas Perkim & Pendidikan PALI: SMID Desak Kejari Usut Tuntas Jangan Tutup Mata

MEDIABBC.co.id – Sumsel — Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinilai menjadi ujian krusial bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Proses hukum ini harus menjadi bukti bahwa hukum tegak lurus tanpa terpengaruh jabatan maupun kepentingan politik.

Perkara yang melingkupi proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025 tersebut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Dalam pengembangannya, penyidik Kejari PALI memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua anggota DPRD PALI berinisial MBH dan AM, serta mendalami indikasi aliran dana ke oknum pejabat dinas terkait.

Menanggapi dinamika penyidikan tersebut, Ketua Solidaritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi (SMID), Joe Reynaldi Sirait, mendesak Kejari PALI bersikap berani dan profesional dalam membongkar seluruh konstruksi perkara hingga ke akar-akarnya.

“Kejari PALI harus membongkar perkara ini secara terang-benderang. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada lima tersangka awal. Jika ada indikasi keterlibatan aktor strategis dalam struktur kekuasaan, seluruh rantai perannya wajib ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Joe dalam keterangannya,                    sabtu (15-08-2026).

Joe menekankan bahwa pengkondisian proyek APBD bukan sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan bentuk penyalahgunaan tata kelola keuangan publik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Terkait pemeriksaan dua anggota legislatif berinisial MBH dan AM, SMID mengingatkan agar status jabatan politik tidak dijadikan perisai dari jerat hukum.

“Jika dalam penyidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP bahwa mereka terlibat atau menerima aliran dana, Kejari harus berani menetapkan status hukumnya. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joe menyebut penyidikan ini harus mampu menjawab spekulasi publik mengenai asal-usul dana, motif pemberian, hingga keterkaitannya dengan penetapan pemenang proyek. Penegakan hukum, menurutnya, kehilangan makna substantif apabila hanya menyasar pihak yang berposisi lemah sementara pihak pemilik kekuasaan tak tersentuh.

“APBD adalah uang rakyat, bukan ruang transaksi politik dan ekonomi. Tidak boleh ada kasta atau perlakuan istimewa dalam hukum. SMID akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan tata kelola pemerintahan PALI yang bersih dan transparan,” tutup Joe.

 

(Jack-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *