L

Berselisih paham Dengan tetangga, Salah Satu Dilaporkan ke pihak Berwajib

Berselisih paham Dengan tetangga, Salah Satu Dilaporkan ke pihak Berwajib

Banyuasin, LamanQu com—-
Kejadian berawal dari pemasangan cor patok di bahu jalan perumhan cahaya sukawaras kelurahan sukomoro Banyuasin oleh sepasang pasutri  Dan berkata “Anjing “ke tetangganya membuat tetangga nya resah dan kurang nyaman, Kamis (04 / 12 / 2024).

Awal kejadian Korban mau keluar untuk belanja mengajak anak nya pada hari rabu malam kamis tepatnya tanggal 04 Desember 2024 kitar jam 20 :15 wib, setibanya di luar gerbang terdengar orang berteriak ” anjing kau ” jelas perkataan tersebut langsung di cari sumbernya oleh A.D dan ternyata sumber suara itu dari tetangganya sendiri sebelah rumahnya..f.A

Dari kejadian tersebut maka terjadi adu mulut dari kedua belah pihak, dan beberapa warga pun ikut melerai kejadian tersebut,

Karena tidak terima A.D korban melapor ke polsek talang kelapa akan tetapi dari pihak kepolisian mengarahkan untuk di mediasikan dulu melalui Pihak pemerintah setempat ya itu Rt dan Rw.

“Waktu itu saya pernah juga konsultasi ke Hukum, juga sama di arahkan untuk mediasi dan dari kantor hukum di kasih somasi untuk bekal saya bila tidak ada titik terang. “jelas A.D saat dibincangi media ini, Selasa (4/02/2025).

Acara mediasi pun di laksanakan pada tanggal 07 Desember 2024 jam 19 :30 wib di hadiri stap Rt 15 dan Rw 002 Dan Bhabinkamtibmas ” tapi kesannya tidak ada solusi , karena waktu sebelum kejadian mereka memasang patok di bahu jalan pas di coran perumahan, alasan air jangan lewat halaman dia, ke inginan saya kepada pemerintahan setempat tolong jelaskan kalu mematok bahu jalan itu salah jangan pada diam.. Mediasi harusnya saling menyadari bukan saling intimidasi ” tambah A.D

Pasal 28 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang penggunaan jalan umum, seperti:  Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang mengganggu fungsi jalan

Sedangkan dari pihak pengurus perumahan cahaya mengkrapikasi ” pernah saya bongkar tapi dipasang lagi oleh mereka, saya sudah pusing nyerah.. Tegas H.i

” Tetap lanjut saya bikin LP terkait dia bilang anjing jujur saya tidak terima dan ada juga saksi saksinya , kalu terkait jalan saya berharap pemerintah setempat bisa membongkarnya ” tutur A,D

Dan kasus ini sudah di serahkan ke kantor hukum GRS ( galih raka siwi) sampai sekarang masih dalam proses di polsek talang kelapa banyuasin