MEDIABBC.co.id – MUBA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024. pada Rabu (26-03-25).
“Terdapat 3 Tersangka dalam berkas perkara yang telah diterima ”
Tersangka HA dengan berkas perkara nomor: RP-01/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Tersangka AM dengan berkas perkara nomor: RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Tersangka YH dengan berkas perkara nomor: RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Bahwa para Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
(Ags-Ril)













