Kuasa Hukum Korban Lakalantas Maut “Seret” Nama Pejabat Satlantas, Desak Mabes Polri Turun Tangan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Kolonel H. Burlian KM 8, Palembang, kini tak lagi sekadar perkara kecelakaan. Kuasa hukum keluarga korban, Defi Iskandar, secara terbuka “menantang” profesionalisme aparat Satlantas dan meminta Mabes Polri turun tangan.

Pada Selasa (24/2/2026), Defi mendatangi Polrestabes Palembang untuk melayangkan pengaduan resmi. Namun langkah itu bukan sekadar formalitas. Surat bernomor 18/DI/A/II/2026 tersebut dikirim berantai hingga ke pimpinan tertinggi Polri dan DPR RI.

Dalam pengaduannya, Defi secara eksplisit menyebut nama pejabat Satlantas yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan kelalaian berkendara yang menewaskan Arris bin Korea pada 15 Januari 2026 lalu.
“Sudah lebih dari satu bulan. Perkara naik ke penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Defi.

Pengaduan tersebut ditembuskan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Irwasum Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI.
Langkah ini menunjukkan ketidakpercayaan kuasa hukum terhadap penanganan di tingkat daerah.

Kasus bermula ketika korban diduga terseret truk tangki air sejauh kurang lebih 25 meter sebelum akhirnya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Sehari setelah kejadian, perkara masuk tahap penyelidikan. Pada 3 Februari 2026, statusnya meningkat menjadi penyidikan.

Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap terduga pelaku.

Defi bahkan menyinggung dugaan pelanggaran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, lambannya penetapan tersangka berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.

“Kalau alat bukti sudah cukup dan perkara sudah naik penyidikan, kenapa belum ada tersangka? Publik berhak tahu,” ujarnya.

Desakan ini juga diarahkan kepada Polda Sumatera Selatan dan jajaran pengawas internalnya. Kuasa hukum meminta agar proses hukum dibuka secara transparan untuk menghindari spekulasi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Di tengah sorotan publik, pertanyaannya sederhana: apakah hukum akan bergerak cepat untuk korban, atau kembali lambat ketika berhadapan dengan kekuatan tertentu?
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *