MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang. Enam unit rumah toko (ruko) milik Roby Hartono alias Apat dibongkar paksa pada Selasa (1/4/2026) setelah dinilai melanggar garis sempadan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aturan.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Kalau melanggar garis badan bangunan, apalagi berdiri di area yang tidak semestinya, pasti kita tindak. Ini soal ketertiban kota, bukan kepentingan pribadi,” tegas Herison.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/PolPP/2026. Sebelum eksekusi, pemerintah memastikan seluruh prosedur telah dijalankan, mulai dari peringatan berjenjang hingga pemberian waktu kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.
Namun, karena pembongkaran tak kunjung tuntas, aparat akhirnya turun tangan.
“Kesempatan sudah diberikan, bahkan sampai 7 x 24 jam. Tapi kalau tidak selesai, ya pemerintah harus hadir,kita tidak bisa biarkan pelanggaran terus berdiri,” lanjutnya.
Herison juga mengungkapkan bahwa dari enam ruko tersebut, hanya sebagian yang secara teknis berpotensi mendapatkan izin. Sisanya, terutama yang berada di area sempadan jalan, dinilai tidak bisa ditoleransi sama sekali.
“Yang melanggar di ujung sempadan jalan itu wajib dibongkar. Tidak ada negosiasi,” katanya dengan nada tegas.
Dalam operasi ini, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penertiban melibatkan Dinas PUPR, kepolisian, TNI, hingga aparat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan tanpa hambatan.
Lebih jauh, Herison memberi sinyal kuat bahwa penertiban ini bukan yang terakhir. Sejumlah bangunan lain yang diduga melanggar, termasuk fasilitas cold storage di kawasan Soekarno Hatta, sudah masuk radar pengawasan.
“Kami sudah kantongi beberapa titik. Kalau terbukti melanggar, siap-siap saja. Bisa bernasib sama seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, Deni Tegar, memilih tidak melawan. Ia mengakui adanya pelanggaran pada garis sempadan bangunan, meski membantah bangunan berdiri di atas jalur pipa gas.
“Kami terima tindakan ini. Memang ada pelanggaran, dan sebagai warga negara kami patuh. Hanya saja waktu yang diberikan cukup sempit, apalagi bertepatan dengan libur Lebaran,” katanya.
Meski mengaku mengalami kerugian, pihak pemilik menyatakan telah legowo menerima keputusan pemerintah.
Langkah tegas Satpol PP ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak lagi memberi ruang bagi pelanggaran tata ruang,di bawah komando Herison, penegakan aturan kini bergerak lebih agresif, dan tampaknya tanpa kompromi.(H Rizal).













