MEDIABBC.co.id, Palembang — Kritik keras dilayangkan Aliansi Aktivis Kritis Indonesia terhadap Pemerintah Kota Palembang. Organisasi tersebut menilai praktik pembiaran jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar aturan.
Ketua Umum A2KI, Maulana AHA, menegaskan persoalan ini bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan indikasi lemahnya kepemimpinan dan buruknya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan lagi soal administratif, ini soal keseriusan pemerintah menjalankan tata kelola yang profesional. Kalau dibiarkan, ini jelas mencederai prinsip merit system,” tegasnya, Minggu (05/04/2026).
A2KI menemukan sejumlah posisi strategis, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga sekretaris OPD masih diisi Plt.L
ebih tajam lagi, mereka menduga ada pejabat Plt yang menjabat lebih dari enam bulan, melampaui batas yang semestinya hanya bersifat sementara.
“Kalau benar lebih dari enam bulan, ini bukan lagi kelalaian kecil. Ini bisa disebut pembiaran sistematis,” ujar Maulana.
Sorotan diarahkan langsung kepada pimpinan daerah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret untuk mengakhiri kekosongan jabatan definitif.
A2KI menilai sikap diam ini berbahaya karena bisa merusak kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul persepsi ada sesuatu yang disembunyikan atau sengaja ditunda. Ini soal kredibilitas pemerintah,” katanya.
Tak hanya kepala daerah, A2KI juga “menyentil keras” Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKPSDM Kota Palembang, keduanya dianggap gagal menjalankan fungsi strategis dalam memastikan pengisian jabatan berjalan sesuai aturan.
“Sekda itu motor administrasi, BKPSDM itu jantung manajemen ASN, kalau dua ini diam, wajar publik bertanya ada apa sebenarnya?” sindir Maulana.
A2KI mengingatkan bahwa pengelolaan ASN harus mengacu pada prinsip profesional dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta mekanisme seleksi terbuka dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut mereka, membiarkan jabatan Plt terlalu lama bukan hanya melanggar semangat aturan, tetapi juga berisiko menghambat pelayanan publik.
“Plt itu solusi sementara, bukan status permanen terselubung,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk tekanan, A2KI menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Tak berhenti di situ, aksi demonstrasi juga disebut tinggal menunggu waktu.
“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada langkah tegas, kami turun ke jalan,” kata Maulana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tajam tersebut.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa persoalan jabatan Plt bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan potensi krisis tata kelola yang lebih serius di tubuh birokrasi daerah.( H Rizal).













