MEDIABBC.co.id,PALEMBANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 4 Palembang berinisial SE alias Cipto, diduga kuat menjadi investor utama dalam jaringan mafia distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, praktik sistematis pengoplosan BBM subsidi ini diduga telah beroperasi sejak September 2025 dengan dukungan modal besar.
Dugaan keterlibatan oknum kepala sekolah tersebut diperkuat oleh keterangan narasumber internal yang mengetahui persis alur koordinasi jaringan tersebut. Melalui konfirmasi via WhatsApp pada Rabu (15/04), narasumber yang sebelumnya berperan sebagai pengelola uang koordinasi ini memberikan pengakuan yang sangat krusial.
“Yo, Sumin Kepsek SMK 4,”tegas narasumber tersebut saat memberikan konfirmasi terkait identitas asli di balik inisial S atau Cipto yang berada dalam pusaran bisnis BBM ilegal tersebut.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa dana investasi awal yang digelontorkan mencapai sedikitnya Rp250 juta. Uang tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tangki penyimpanan serta biaya “koordinasi” rutin guna melancarkan distribusi BBM subsidi yang dialihkan ke sektor industri.
Seorang sumber internal lain yang meminta identitasnya dirahasiakan turut membenarkan pola operasional ini. Ia menyebutkan bahwa perencanaan dan modal besar yang dikelola secara rapi tersebut sudah masuk dalam kategori kejahatan mafia terorganisir.
Hingga berita ini diterbitkan, SE alias Cipto belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dikirimkan tim investigasi. Ketidakhadiran yang bersangkutan di lingkungan sekolah saat didatangi tim semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi hukum dalam kasus ini.
Secara hukum, penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Publik kini menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar, mengingat keterlibatan ASN merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Publik mendesak aparat penegak hukum serta inspektorat dan BKN regional VII untuk melakukan upaya-upaya investigasi tindak lanjut terkait adanya isu dugaan keterlibatan kepsek SMK 4 tersebut.(H Rizal).













