=========================================
Bpjs  

Viral Peserta BPJS Tetap Bayar Saat Dirawat, Ini Penjelasan Soal Denda dan Layanan yang Tak Ditanggung JKN

MEDIABBC.co.id, JAKARTA Keluhan peserta BPJS Kesehatan yang masih harus mengeluarkan uang saat menjalani perawatan di rumah sakit kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mengaku kebingungan lantaran merasa telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun tetap menerima tagihan saat menjalani rawat inap.

Di balik polemik tersebut, BPJS Kesehatan mengungkap fakta penting yang kerap luput dari perhatian peserta: status kepesertaan yang sempat menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta JKN dijamin selama status kepesertaan aktif. Namun, peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika membutuhkan layanan rumah sakit dapat dikenakan denda pelayanan.

“Denda pelayanan berlaku bagi peserta yang menunggak dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan rawat inap. Ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.

Berdasarkan aturan terbaru, besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan perhitungan maksimal 12 bulan. Adapun nilai denda paling tinggi dibatasi hingga Rp20 juta.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan denda tersebut tidak berlaku untuk semua peserta. Sanksi hanya dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.

Ramainya keluhan di media sosial dinilai memunculkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak peserta menganggap BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan, padahal yang terjadi adalah munculnya kewajiban membayar denda akibat tunggakan iuran sebelumnya.

BPJS Kesehatan menekankan bahwa denda pelayanan berbeda dengan biaya pengobatan. Program JKN tetap menanggung pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku, sementara denda merupakan konsekuensi administratif bagi peserta yang tidak menjaga status kepesertaannya tetap aktif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi dasar terbaru penyelenggaraan Program JKN.

Di tengah berbagai persepsi yang berkembang, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa manfaat JKN masih mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit.

Bahkan, sejumlah penyakit dengan biaya pengobatan sangat tinggi tetap masuk dalam cakupan jaminan, termasuk gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, talasemia, hemofilia, kanker, hingga diabetes yang memerlukan terapi insulin jangka panjang.

Menurut BPJS Kesehatan, manfaat tersebut menjadi bukti bahwa JKN tidak hanya menanggung pelayanan dasar, tetapi juga pengobatan kronis yang memerlukan biaya besar dan berlangsung bertahun-tahun.

Meski cakupan manfaatnya luas, tidak semua pelayanan kesehatan masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan tidak dijamin karena telah menjadi tanggung jawab lembaga atau program lain. Misalnya, kasus kecanduan narkotika ditangani oleh Badan Narkotika Nasional, sementara korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, cedera akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga penjamin lainnya.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan yang bersifat kosmetik, seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan maupun pemasangan kawat gigi tanpa indikasi medis. Begitu pula pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri serta pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

BPJS Kesehatan menepis anggapan bahwa ketentuan tersebut merupakan kebijakan baru. Regulasi mengenai layanan yang tidak dijamin dan mekanisme denda pelayanan telah menjadi bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional selama bertahun-tahun dan terus diperbarui melalui berbagai aturan pemerintah.

Karena itu, BPJS mengingatkan peserta untuk disiplin membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat JKN dapat digunakan kapan saja tanpa terkendala denda pelayanan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, kasus yang viral di media sosial ini menjadi pengingat bahwa kepesertaan aktif bukan hanya soal terdaftar sebagai peserta BPJS, tetapi juga tentang konsistensi memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu. Sebab, ketika sakit datang tanpa diduga, status kepesertaan yang aktif dapat menjadi pembeda antara perlindungan penuh atau tambahan beban biaya yang sebenarnya bisa dihindari.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *