MEDIABBC.co.id, Palembang — Gelombang protes terhadap dugaan praktik pemasangan reklame ilegal kembali mencuat di Sumatera Selatan. Sejumlah massa yang terdiri dari elemen masyarakat, aktivis, hingga pelaku usaha reklame menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor XL Smartfren, Senin (12/05/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kemarahan atas dugaan maraknya pemasangan media reklame milik perusahaan yang dinilai tidak mengantongi izin resmi, melanggar tata ruang, serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam orasinya, massa menuding praktik reklame ilegal telah mencederai persaingan usaha yang sehat karena banyak pengusaha reklame lokal diwajibkan patuh terhadap pajak dan perizinan, sementara dugaan pelanggaran justru disebut terjadi secara terang-terangan.
Koordinator aksi, Oman Kilikili, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Kalau rakyat kecil dan pengusaha lokal diwajibkan bayar pajak dan mengurus izin, maka perusahaan besar juga wajib tunduk pada aturan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Oman dalam orasinya.
Massa mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak perda segera melakukan audit total terhadap seluruh titik reklame yang diduga bermasalah. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun perpajakan daerah.
Tak hanya itu, demonstran bahkan menuntut pencopotan pimpinan perusahaan apabila hasil audit nantinya menemukan adanya unsur pembiaran atau pelanggaran sistematis.
“Jika terbukti ada pelanggaran, pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan hanya diam sementara daerah dirugikan dan aturan diinjak-injak,” lanjut Oman.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan instansi terkait, yakni:
-
Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh media reklame yang terpasang;
-
Menindak tegas reklame ilegal tanpa pandang bulu;
-
Menghentikan seluruh praktik pemasangan reklame tanpa izin;
-
Membuka data perizinan reklame secara transparan kepada publik. Massa juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja, dinas terkait, serta pemerintah daerah agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai sudah berlangsung lama.
Menurut mereka, keberadaan reklame ilegal bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut kebocoran potensi pajak daerah dan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak XL Smartfren terkait tudingan yang disampaikan massa aksi.(H Rizal).

=========================================












