MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG — Dugaan praktik korupsi Dana Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memasuki babak serius. Lembaga kontrol sosial Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2026).
Tak sekadar melapor, PST juga melontarkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila laporan dugaan korupsi tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Laporan PST menyeret dugaan penyalahgunaan jabatan, penyimpangan anggaran, hingga indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025 di sejumlah desa, yakni Desa Karta Dewa, Desa Semangus, Desa Tempirai, Desa Tempirai Selatan, dan Desa Panta Dewa.
Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan pihaknya tidak datang membawa opini liar, melainkan data investigasi lapangan yang diklaim memuat dugaan kuat penyimpangan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.
“Kami datang ke Kejati Sumsel bukan membawa asumsi. Kami membawa dokumen, data investigasi, dan fakta lapangan. Ada dugaan kegiatan yang tidak sesuai RAB, indikasi mark-up anggaran, hingga pekerjaan yang diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi. Ini harus dibongkar sampai tuntas,” tegas Dian HS kepada wartawan.
Menurut PST, Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan masyarakat justru diduga berubah menjadi “ladang bancakan” oknum tertentu.
“Dana Desa bukan uang pribadi. Itu uang rakyat. Jangan dijadikan alat memperkaya diri dan kelompok. Kami mendesak Kejati Sumsel segera memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala desa, bendahara, hingga pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya.
PST menyebut total anggaran Dana Desa yang dipersoalkan mencapai belasan miliar rupiah selama periode 2023–2025. Di antaranya:
- Desa Karta Dewa sekitar Rp3,1 miliar
- Desa Tempirai Selatan sekitar Rp3,8 miliar
- Desa Panta Dewa sekitar Rp3,3 miliar
Sejumlah program yang menjadi sorotan antara lain pembangunan jalan desa, sumur bor, pengadaan ternak sapi, pembangunan MCK, pengelolaan lumbung desa, program ketahanan pangan, pembangunan balai desa, hingga penyertaan modal BUMDes yang diduga bermasalah.
Sekretaris Jenderal PST, Sukirman, menegaskan pihaknya siap “turun gunung” apabila laporan tersebut terkesan diabaikan aparat penegak hukum.
“Kalau laporan ini mandek, kami akan turun dengan massa besar ke Kejati Sumsel. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah,” kata Sukirman.
Ia juga mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa di Kabupaten PALI selama tiga tahun terakhir.
“Kami ingin semua dibuka terang-benderang. Jika ada kerugian negara, siapa pun yang terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Dalam laporan resmi yang diserahkan ke Kejati Sumsel, PST turut melampirkan sejumlah dokumen dan rincian kegiatan yang diduga bermasalah, termasuk proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa bernilai ratusan juta rupiah.
PST memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah hukum nyata dari aparat penegak hukum.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan dalam waktu dekat, terlebih di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penggunaan Dana Desa dan pengawasan terhadap dugaan praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa. (H Rizal).

=========================================












