=========================================

SIRA dan PST Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu ke Komisi Kejaksaan RI

MEDIABBC.co.id, Jakarta– Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses penuntutan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam pengaduannya, SIRA dan PST mendasarkan laporan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

SIRA dan PST mengaku telah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen perkara, termasuk Surat Dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026.

Dalam perkara tersebut, jaksa menetapkan Kholizol Tamhullis, yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Raga Alan Sakti sebagai terdakwa.

Menurut hasil kajian kedua organisasi itu, surat dakwaan memuat sejumlah alternatif dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai terdapat perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti dengan uraian dalam surat dakwaan.

SIRA dan PST menyatakan bahwa dalam BAP lanjutan yang dibuat penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali.

Akan tetapi, menurut mereka, nama tersebut tidak muncul dalam konstruksi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan.

Perbedaan tersebut, menurut SIRA dan PST, patut menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI untuk memastikan proses penuntutan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami menghormati independensi Kejaksaan dalam menjalankan proses penuntutan. Namun, ketika terdapat perbedaan substansial antara dokumen pemeriksaan dengan surat dakwaan, publik berhak meminta penjelasan  Komisi Kejaksaan harus memastikan tidak ada fakta hukum yang diabaikan, sehingga seluruh proses penegakan hukum benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Rahmat Sandi.

Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan suatu perkara harus diproses sesuai mekanisme hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, meminta Komisi Kejaksaan RI segera menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran etik maupun prosedur dalam proses penuntutan perkara tersebut.

“Kami meminta Komisi Kejaksaan tidak sekadar menerima laporan ini sebagai administrasi, tetapi menindaklanjutinya secara serius. Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, profesionalisme, atau penyimpangan prosedur, kami berharap Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi tegas kepada Jaksa Agung untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Dian HS.

Menurut Dian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengaduannya, SIRA dan PST juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk:

Melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Ataran Air Lemutu.

Memeriksa Jaksa Penuntut Umum apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, etik, maupun profesionalisme.

Memastikan seluruh proses penuntutan berlangsung independen, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum dimanfaatkan secara maksimal dalam proses persidangan.

Memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme.

SIRA dan PST menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara dan pemberantasan korupsi.

Kedua organisasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga adanya kepastian hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait pengaduan yang disampaikan SIRA dan PST.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *