MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Pengusutan kasus dugaan suap guna mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kian memanas.
Gabungan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dan segera menetapkan status tersangka baru terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim, Drs. H. RH, M.Si.
Desakan keras tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pengaduan bernomor 093/SIRA/PST/VII/2026 yang dilayangkan langsung ke pimpinan KPK RI di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Skandal ini mencuat setelah penyidik penyidik antirasuah menemukan adanya kongkalikong untuk “mengamankan” temuan audit BPK Perwakilan Sumsel yang nilainya melebihi batas materialitas.
Temuan yang terancam merusak opini keuangan Pemkab Muara Enim tersebut salah satunya bersumber dari proyek pengadaan smart board.Berdasarkan fakta pengembangan penyidikan KPK, Bupati Muara Enim, EDS, diduga memerintahkan RH pada Mei 2026 untuk mengurus temuan audit tersebut. RH kemudian menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, AN, untuk berkoordinasi dengan perantara swasta, AD alias Angga, guna menegosiasikan “tarif” perubahan audit BPK.Dari negosiasi tersebut, muncul kesepakatan fee sekitar Rp1,6 miliar atau setara 1-2 persen dari pagu anggaran. Tak berhenti di situ, modus operandi persekongkolan ini juga membongkar pembagian fee sistematis: 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk Kepala Dinas, serta 1 persen untuk PPK dan Bendahara.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada aktor perantara. Peran RH dinilainya sangat krusial sebagai jembatan eksekusi dalam skandal pengondisian audit BPK ini.
“Kami mengapresiasi KPK, tetapi penyidikan ini tidak boleh ‘masuk angin’ atau berhenti di tengah jalan. Peran Rusdi Hairullah jelas tercatat dalam konstruksi perkara ini sebagai pihak yang diperintah untuk mengurus dan meneruskan instruksi manipulasi audit. Jika bukti permulaan sudah benderang, KPK harus berani dan tegas: segera tetapkan Rusdi Hairullah sebagai tersangka baru! Jangan ada pengistimewaan terhadap pejabat daerah,” tegas Rahmat Sandi Iqbal, S.H.
Senada dengan SIRA, Ketua Umum PST, Dian HS, mendesak penyidik KPK untuk membongkar secara mendalam rekam jejak Rusdi Hairullah, terutama saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada TA 2025.
“Sistem bagi-bagi fee proyek (5% Bupati, 3% Kadis, 1% PPK/Bendahara) ini bukan barang baru, diduga kuat sudah mengakar lama. KPK wajib menelusuri seluruh aliran dana, dugaan penerimaan gratifikasi, dan menyisir keterlibatan Rusdi Hairullah saat menjabat Kadisdikbud 2025. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu! Kami di SIRA dan PST akan mengawal perkara ini hingga tuntas ke persidangan,” ujar Dian HS secara lugas.
Dalam perkara ini, dana awal sebesar Rp500 juta diduga telah dikumpulkan dari pihak penyedia proyek smart board. Uang tersebut dibagi-bagi, antara lain Rp100 juta untuk A, Rp100 juta untuk perantara M, dan Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Eds.
Sebagai langkah lanjut dari penyidikan yang kian meluas, KPK juga telah memeriksa lima pejabat BPK Perwakilan Sumsel guna membongkar oknum pemeriksa yang menerima suap pelicin audit tersebut.Masyarakat kini menanti keberanian lembaga antirasuah tersebut untuk segera menyeret para aktor intelektual dan pejabat daerah yang terlibat ke jeruji besi.(H Rizal).

=========================================












