=========================================

Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp2,3 Miliar di DLH Muba, PST Siapkan Aksi dan Laporan ke Kejati Sumsel

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Penggunaan anggaran negara pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, sorotan tajam LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST). PST menduga adanya penyimpangan dalam realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas TA 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp2.313.640.000 (Rp2,31 miliar).Lembaga kontrol sosial tersebut secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi sekaligus penyerahan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Aksi direncanakan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Kantor Kejati Sumsel, Palembang.

Koordinator Aksi PST, Dian HS, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini terungkap berdasarkan hasil kajian dan penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim internal PST. Indikasi ditemukannya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi belanja fisik BBM operasional di lapangan. Jum’at (31/07/2026).

“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara volume pembelian BBM, bukti pertanggungjawaban belanja, serta kondisi riil penggunaan operasional di lapangan. Potensi kerugian keuangan negara dalam paket belanja swakelola bernilai Rp2,31 miliar ini sangat riskan,” tegas Dian HS dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum perlu diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait pentingnya efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran.

Dalam tuntutannya, PST meminta aparat penegak hukum di Kejati Sumsel bergerak cepat dan tidak ‘tebang pilih’ dalam menelaah laporan ini. PST mendesak Kejati untuk segera memanggil serta memeriksa Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bendahara Pengeluaran pada DLH Muba.”Kami mendesak Kejati Sumsel melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban, nota pembelian, hingga bukti transaksi BBM operasional DLH Muba. Jika terbukti ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi, proses hukum harus ditegakkan secara tegas,” tambah Sukirman, Koordinator Lapangan PST.PST menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin serta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait tuduhan dan rencana laporan pengaduan tersebut. (H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *