Mediabbc.co.id , JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menyatakan akan melaporkan mantan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni 2029.
Ketua Umum DPP GAN Muh. Burhanuddin mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum mengkaji secara objektif substansi dan konteks pernyataan Budi Arie. GAN menilai pernyataan itu perlu ditelaah untuk memastikan apakah terdapat persoalan hukum atau hanya merupakan bagian dari analisis politik.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP Garuda Asta Cita Nusantara, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin didampingi Sekretaris Jenderal DPP GAN Erlambang Trisakti serta jajaran pengurus harian.
Menurut Burhanuddin, pernyataan yang menjadi perhatian GAN disampaikan Budi Arie dalam sebuah forum terbuka pada 24 Agustus 2026. Forum tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan masyarakat, di antaranya Joko Widodo, Zulfan Lindan, HM Darmizal, Christoporus Suhadi, dan Budhius Maruf Piliang.
Burhanuddin menyebut pernyataan Budi Arie kemudian beredar luas melalui pemberitaan media maupun berbagai platform digital.
Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan adalah ungkapan Budi Arie mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung sebelum 2029.
“Insting saya ini lebih cepat dari tahun 2029.”
Burhanuddin mengatakan pernyataan tersebut tidak dapat begitu saja dilepaskan dari konteks politik dan ketatanegaraan Indonesia. Namun, ia menegaskan GAN tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah pernyataan tersebut memiliki konsekuensi pidana.
“Kami melihat pernyataan tersebut perlu ditelaah secara serius. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks, maksud, serta dampak dari pernyataan tersebut,” ujar Burhanuddin.
Budi Arie Sebut Pernyataan sebagai Analisis Politik
Di sisi lain, Burhanuddin juga merujuk pada pernyataan Budi Arie dalam kesempatan berbeda yang menegaskan bahwa dirinya tidak menarik kembali pernyataan mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung sebelum 2029.
Budi Arie menyatakan pernyataan tersebut merupakan analisis politik dan bukan ajakan kepada pihak tertentu untuk mempercepat Pemilu.
“Saya enggak menarik pernyataan saya,” kata Budi Arie, sebagaimana dikutip Burhanuddin.
Menurut GAN, penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara utuh oleh aparat. Bagi GAN, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya prediksi politik, melainkan konteks pernyataan, forum penyampaian, serta kemungkinan dampaknya terhadap persepsi publik.
“Kami hanya menyampaikan laporan dan bukti yang kami miliki agar dilakukan pemeriksaan,” kata Burhanuddin.
Soroti Konstitusi dan Pergantian Kekuasaan
Burhanuddin selanjutnya menyinggung sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengatur masa jabatan dan mekanisme pergantian kekuasaan secara konstitusional.
Ia mengatakan pemerintahan Indonesia saat ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme pemilihan umum.
Karena itu, menurut GAN, setiap pembicaraan mengenai perubahan kekuasaan di tingkat nasional harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, kami ingin demokrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Kalau ada pernyataan yang diduga mengarah pada tindakan di luar mekanisme tersebut, biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menentukan secara objektif,” ujarnya.
GAN, kata Burhanuddin, tidak bermaksud menentukan sejak awal apakah pernyataan Budi Arie memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Namun, organisasi tersebut meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya unsur penghasutan di muka umum maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan.
“Apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur penghasutan atau tidak, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Itu kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
GAN Rujuk KUHP
Dalam bahan laporan yang disiapkan, GAN merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Burhanuddin mengatakan rujukan tersebut dimaksudkan agar aparat dapat menilai secara hukum apakah fakta dan bukti yang diserahkan memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Ia menegaskan penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan penelitian terhadap bukti,
Jurnalis : Kelana003

=========================================












