MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menggelar Sosialisasi Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang digagas oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel melalui UPTD Pusat Informasi Pengembangan Permukiman Bangunan dan Jasa Konstruksi (PIP2B dan Jakon) ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Disperkim Sumsel Ir. H. Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng., Kepala UPTD PIP2B dan Jakon Ir. Muallimah Gustini, S.T., M.Si., IPM., serta para tamu undangan dari jajaran pemkab/pemkot se-Sumsel.
Dalam sambutannya, Sekda Sumsel Edward Candra mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, agenda ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayah Sumatera Selatan.
”Keberhasilan pembangunan konstruksi tidak hanya diukur dari penetapan maupun percepatan penyerapan anggaran, tetapi juga dari proses pelaksanaan hingga kualitas hasil pekerjaan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Edward.
Ia menambahkan, pengawasan proyek jasa konstruksi harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan pascakonstruksi.
”Jika dari awal perencanaan tidak sesuai ketentuan, dampaknya bisa menurunkan kualitas bangunan dan berisiko menimbulkan kegagalan konstruksi. Tentu ada sanksi tegas sesuai regulasi jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Sumsel Ir. H. Novian Aswardani menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi di wilayahnya.
Pengawasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 serta Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 600.2/031/Tahun 2026.
”Pengawasan ini diutamakan pada pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD, dengan berfokus pada aspek tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi,” jelas Novian.
Novian berharap, melalui sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kesamaan persepsi dalam mengawasi setiap tahapan pembangunan.
”Tujuannya untuk menjamin agar seluruh penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan sesuai standar, prosedur, kriteria, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Jack).

=========================================












