=========================================
News  

AMPIBI Desak Pengusutan Menyeluruh Dugaan Karhutla PT Campang Tiga dan PT Musi Hutan Persada, Polda Sumsel Beri Kepastian Proses Penanganan

MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG – Aliansi Mahasiswa Pemuda Bersatu Indonesia (AMPIBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Jumat (16/10/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Akbar Nago, yang menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga berkaitan dengan areal PT Campang Tiga dan PT Musi Hutan Persada (MHP).

Dalam aksinya, massa AMPIBI mendesak Polda Sumsel untuk melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa Karhutla, serta meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Di hadapan massa aksi, perwakilan Ditreskrimsus menyampaikan bahwa penanganan terhadap dugaan perkara yang berkaitan dengan PT Campang Tiga telah memasuki tahap proses penyidikan.

> “Untuk PT Campang Tiga saat ini sudah masuk tahap proses penyidikan. Sedangkan untuk PT Musi Hutan Persada (MHP), akan kami tindak lanjuti. Tentunya seluruh perkembangan penanganannya nanti akan kami sampaikan kepada adik-adik dari AMPIBI,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menemui massa aksi

Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Aksi AMPIBI, Akbar Nago, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi komitmen yang telah disampaikan oleh Ditreskrimsus. Namun demikian, AMPIBI menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga adanya langkah konkret.

> “Kami akan tetap mengawal proses ini sampai tuntas. Aksi hari ini bukanlah akhir dari perjuangan kami. Apabila dalam waktu ke depan tidak ada tindak lanjut yang konkret terhadap seluruh dugaan yang kami sampaikan, maka AMPIBI akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Akbar Nago.

AMPIBI berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi bentuk komitmen nyata dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana Karhutla di Sumatera Selatan.

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *