MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Desakan agar Asrul ditangkap mengemuka dalam aksi demonstrasi Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) di Markas Polda Sumatera Selatan, Jumat (16/10/2026). Massa menuntut kepolisian tidak berhenti pada penangkapan tiga orang, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga mahasiswa dan dua wartawan saat demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (14/10/2026).
Bagi FASS, penanganan perkara tersebut harus menjawab satu pertanyaan mendasar: siapa saja yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi di lingkungan Mapolda Sumsel?
Dalam aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu, massa mendesak Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengambil langkah tegas. Mereka secara khusus meminta Asrul ditangkap, pihak yang diduga menjadi provokator diperiksa, serta seluruh pelaku yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
FASS menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada sejumlah orang yang telah diamankan. Aparat didesak menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam orasinya, Sanusi menegaskan bahwa kedatangan FASS ke Mapolda Sumsel bukan sekadar menyampaikan protes. Mereka menuntut kepastian hukum atas dugaan kekerasan yang menimpa mahasiswa dan wartawan ketika menyampaikan pendapat serta menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami datang ke Mapolda Sumsel ini terkait persoalan adik-adik mahasiswa dan dua wartawan menjadi korban penganiayaan saat demo dan melakukan peliputan,” tegas Sanusi.
Ia mengatakan, FASS mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap mahasiswa maupun insan pers. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak boleh dibiarkan tanpa pengusutan yang transparan dan menyeluruh.
FASS juga mendesak Kapolda Sumsel mengevaluasi jajarannya dan meminta Direktur Intelkam Polda Sumsel mundur dari jabatannya.
Tak hanya itu, massa menuntut kepolisian segera menangkap Asrul serta memeriksa pihak-pihak yang diduga berperan dalam memicu maupun melakukan kekerasan pada peristiwa 14 Oktober 2026.
Desakan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam aksi FASS. Mereka menginginkan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah lebih dahulu diamankan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Desakan serupa disampaikan aktivis Sumsel yang mewakili wartawan, Mawi. Ia meminta penyidik mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan tidak menjadikan tiga orang yang telah diamankan sebagai akhir dari penanganan perkara.
“Tidak cukup dengan tiga pelaku yang sudah diamankan. Siapa di belakangnya harus diusut tuntas,” tegas Mawi.
Pernyataan tersebut menegaskan tuntutan agar penyidik tidak hanya mengungkap pelaku yang diduga melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bagi kalangan aktivis dan pers, transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan bahwa kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
FASS juga meminta aparat menindak tegas dugaan premanisme dan kekerasan dalam aksi tersebut. Mereka turut menyuarakan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan tindakan anarkis, sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanusi mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Mabes Polri.
Setelah berorasi sekitar dua jam, perwakilan massa akhirnya diterima Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana bersama jajaran.
Di hadapan perwakilan FASS, Rony menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menyebabkan tiga mahasiswa, dua wartawan, dan satu anggota polisi Polda Sumsel menjadi korban dugaan penganiayaan.
“Lagi-lagi saya katakan, kami sangat prihatin terkait peristiwa penganiayaan tersebut, yang dialami tiga mahasiswa, dua wartawan dan satu anggota polisi Polda Sumsel,” ujar Rony.
Ia menegaskan, Polda Sumsel berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh melalui pendekatan scientific investigation, yakni penyidikan yang bertumpu pada bukti dan analisis ilmiah.
Polisi telah mengamankan tiga orang terkait perkara tersebut. Namun, menurut Rony, penyidik masih harus mengumpulkan bukti tambahan untuk merekonstruksi kejadian dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Tiga pelaku tidak cukup. Saya perintahkan lagi guna barang bukti foto, video dan keterangan di lokasi untuk mengungkap peristiwa ini,” tegasnya.
Rony juga memastikan kasus tersebut tidak akan ditutup-tutupi dan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak mau semua ini ditutup-tutupi, diproses sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Kapolda itu menjadi komitmen yang kini ditunggu realisasinya, terutama oleh para korban dan kelompok masyarakat yang menuntut pengusutan menyeluruh.
Selain menuntut penuntasan dugaan penganiayaan, FASS mendesak Polda Sumsel serius memproses perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Massa juga meminta kepolisian menjamin kebebasan aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan dalam menyampaikan pendapat di muka umum tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.
Dalam pernyataan sikapnya, FASS merujuk sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan.
Bagi FASS, pengusutan dugaan penganiayaan tersebut tidak cukup hanya dengan pernyataan keprihatinan. Kepolisian dituntut membuktikan komitmennya melalui penyidikan yang transparan, pengungkapan seluruh pihak yang terbukti terlibat, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kini, sorotan tertuju pada langkah penyidik Polda Sumsel. Desakan agar Asrul ditangkap telah disuarakan, sementara Kapolda menjanjikan pengusutan menyeluruh. Publik menunggu apakah penyidikan akan mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara terang, berdasarkan bukti yang sah, dan memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(H Rizal).

=========================================












