MEDIABBC.co.id – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan pedoman nasional perlindungan santri melalui sistem child safeguarding. Langkah strategis ini mewajibkan keselamatan anak menjadi bagian integral dari tata kelola pesantren guna mencegah aksi kekerasan, perundungan, hingga kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berasrama.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding yang ditetapkan pada 2 November 2026.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan juknis ini menjadi panduan wajib bagi pengasuh, pendidik, hingga pengurus pesantren dalam membangun sistem perlindungan santri yang berkelanjutan.
“Juknis ini menjadi panduan penguatan tata kelola sistem perlindungan santri (Himayatu Thalabah). Tujuannya memastikan pesantren menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Mitigasi Kerentanan Sistem Asrama
Basnang mengakui, pola pendidikan pesantren yang berlangsung 24 jam memiliki kekuatan pedagogis tinggi dalam membentuk akhlak dan kemandirian. Namun, interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan pengasuh asrama (musyrif) juga membawa kerentanan yang harus dikelola secara sistematis.
Oleh karena itu, pendekatan child safeguarding berfokus pada langkah pencegahan melalui kebijakan, budaya, prosedur, dan penguatan kapasitas SDM.
“Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan yang aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak,” tegasnya.
4 Pilar & 5 Mekanisme Perlindungan Santri
Pedoman baru ini menetapkan empat pilar utama: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Implementasinya dijalankan melalui lima mekanisme saling terhubung:
SafeNorma: Kerangka regulasi dan prinsip perlindungan yang berlandaskan nilai teologis, maqashid syariah, serta keberpihakan pada korban.
SafeKader: Aturan rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, wali asrama, hingga Satgas Perlindungan.
SafeLapor: Kanal pengaduan internal (Telepontren, Web, AMAN) dan eksternal (SAPA 129). Laporan anonim tetap ditindaklanjuti dengan jaminan perlindungan saksi/korban.
SafeMitra: Jaringan penanganan kasus cepat dan rujukan ke layanan medis, psikologis, UPTD PPA, hingga aparat penegak hukum.
SafeIndeks: Sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga ke Kantor Kemenag.
Basnang menekankan bahwa mekanisme internal pesantren tidak akan menggantikan atau menghambat proses hukum jika terjadi tindak pidana.
Hapus Hukuman Fisik Sejak Bulan Pertama
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, meminta seluruh pesantren segera bergerak menerapkan juknis ini.
Pada bulan pertama implementasi, pesantren diwajibkan melakukan langkah awal seperti:
Meninjau tata tertib dan menghapus semua ketentuan hukuman fisik.
Membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak.
Memasang informasi kanal pengaduan di titik-titik strategis.
Memastikan seluruh personel (termasuk tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi) menandatangani kode etik perilaku.
“Juknis ini kami rangsang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” tegas Yusi.
Yusi menambahkan, keberhasilan sistem ini tidak diukur dari nol laporan kekerasan. Sebaliknya, peningkatan laporan melalui mekanisme yang aman menunjukkan bahwa santri mulai memiliki kepercayaan (trust) terhadap sistem perlindungan yang ada.
“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama. Child Safeguarding is Everyone’s Responsibility,” pungkasnya.
(Db-kelana-03)

=========================================
========================================












