MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Putusan bebas terhadap Edi Candra, yang diketahui menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 5 Banyuasin, menuai sorotan tajam dari publik. Ia sebelumnya diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang LSM bernama Mustar menggunakan alat berupa palu.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat sorotan tajam yang menjadi viral di jagat Maya dan beberapa media baik lokal dan nasional memberitakan kasus tersebut,karena dinilai sebagai tindakan kekerasan serius yang tidak mencerminkan sikap seorang pendidik. Namun, dalam proses persidangan, Edi Candra justru divonis 1 bulan dan bebas, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa perkara ini seharusnya masuk kategori pelanggaran berat, mengingat adanya dugaan penggunaan benda keras dalam aksi penganiayaan.
Lebih jauh, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa putusan bebas tersebut tidak lepas dari kemungkinan adanya praktik tidak wajar dalam proses hukum.dari Narasumber yang dapat di percaya bahwa adanya Isu mengenai dugaan adanya imbalan kepada oknum penegak hukum pun mencuat, meski hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut.
Publik menilai bahwa setiap putusan pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Jika terdapat kejanggalan, maka mekanisme hukum seperti banding atau pelaporan ke lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung dapat ditempuh.
Sementara itu, publik berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak internal pengawasan, dapat menelusuri secara transparan proses penanganan perkara ini. Publik menilai, keadilan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika tidak ditangani secara terbuka dan profesional, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Ketua PB.FPMP( PB.Front Pemuda Merah Putih) Sumsel Mukri,AS, S.Sos.I,M.Si menyampaikan:
Dalam KUHP Baru Secara Nasional . No 1 Tahun 2023. Pasal 466 ayat 1 . Pelaku penganiayaan dapat disanksi Pidana 2 Tahun 6. Bulan. Dan ini hanya di Sanksi pidana 1 bulan dan bebas ” dengan mengedepankan Asas praduga tidak bersalah, Jangan – Jangan dugaan dan indikasi Judicial Corroptions”,Ada apa? tegasnya.jum’at (24-07-2026).
Juga di sampaikan Dasri Ketua galaksi Sumsel juga ikut meyoroti terkait putusan hakim yang memberikan vonis diduga terlalu ringan apalagi kasus ini sudah sudah menjadi Sorotan tajam publik karena inisudah menjadi isu nasional bahkan ratusan media memberitakan kasus ini”ujarnya.
Tanggapan JPU :
Sementara Redaksi mediabbc.co.id konfirmasi mempertanyakan atas keputusan ini.Jaksa penuntut Umum (JPU) Tridian melalui WhatsAppnya Ia menyampaikan :
” Waalaikumsalam pak, salam kenal pak Dalam perkara tersebut hakim telah memutuskan sudah terbukti “melakukan penganiayaan” sebagaimana unsur unsur yang sudah di buktikan penuntut umum dan kami menghormati putusan tersebut, Untuk selanjutnya kmi akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang Terima kasih 🙏🏻”Jawabnya.
Saat Redaksi mempertanyakan sebelumnya Disangkan pasal berapa dan tuntutan nya berapa tahun,dan bagaimana tanggapannya sebagai JPU atas sorotan publik mengenai putusan ini janggal ? Tridian tidak memberikan tanggapan.sampai berita ini ditayangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, baik dari pengadilan maupun kejaksaan, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar putusan bebas tersebut.
(Jack)

=========================================












