=========================================

LASKAR Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan Ketidaksesuaian Rp30,38 Miliar APBD Banyuasin

oppo_2

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis. Massa menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja senilai Rp30,38 miliar pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara profesional terhadap data dan informasi yang disampaikan massa. LASKAR Sumsel menegaskan, temuan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, namun apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Dalam orasinya dari atas mobil komando, orator aksi Martin melontarkan kritik terhadap persoalan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran di daerah. Ia juga menyinggung kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dinilai masih menjadi keluhan masyarakat.

Menurut Martin, minimnya penerangan di sejumlah ruas jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminalitas. Karena itu, ia meminta penggunaan anggaran publik benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Doa tidak akan didengar kalau masih mementingkan diri sendiri dan korupsi. Di Banyuasin banyak lampu jalan yang mati, sudah adu banteng atau ada yang kena begal baru dipasang. Pasang pakai uang rakyat. Kami minta aparat penegak hukum memeriksa dan mengusut tuntas,” tegas Martin dalam orasinya.

Sementara itu, Jacklin, yang membacakan pernyataan sikap, menyampaikan lima poin tuntutan LASKAR Sumsel kepada Kejati Sumsel. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

“Kami datang membawa data dan dugaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum. Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja profesional, objektif dan tidak tebang pilih,” ujar Jacklin.

LASKAR Sumsel meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap data yang diserahkan, termasuk menelusuri apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja pada OPD yang menjadi sorotan.

Massa juga meminta agar setiap persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak berhenti sebatas temuan administratif. Menurut mereka, apabila hasil pendalaman menemukan unsur pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian menemui massa aksi dan menerima berkas laporan serta dokumen pendukung yang diserahkan LASKAR Sumsel.

Pihak Kejati Sumsel mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Berkas yang diterima akan dipelajari dan ditelaah sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Terima kasih kepada kawan-kawan dari LASKAR Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib. Berkas dan laporan yang disampaikan hari ini kami terima. Data serta informasi yang dilampirkan akan dipelajari, ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku,” ujar perwakilan Kejati Sumsel di hadapan massa.

Secara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun penyimpangan keuangan negara tetap harus dibuktikan melalui proses penelaahan, pengumpulan data dan keterangan, serta mekanisme penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aksi penyampaian pendapat LASKAR Sumsel berlangsung tertib dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan, termasuk penyerahan berkas laporan kepada Kejati Sumsel, selesai dilakukan.

LASKAR Sumsel kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menelaah laporan tersebut. Publik pun diharapkan dapat mengawal prosesnya secara objektif, karena setiap rupiah APBD pada hakikatnya merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *