=========================================

Marak Rokok Ilegal Di Parit Tiga, Bupati Markus dan Dedi Wijaya Desak Koordinasi APH

MEDIABBC.co.id – BANGKA BARAT – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan marak di sejumlah toko di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Temuan ini terungkap berdasarkan hasil investigasi langsung tim redaksi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Barat, Markus, S.H., serta anggota DPRD sekaligus praktisi hukum, Dedi Wijaya, S.H., M.H., mendesak adanya penguatan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas jaringan tersebut.

Bupati Markus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat akan segera meminta dinas terkait untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak berwenang. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kewenangan penindakan berada di tangan APH.

“Di daerah mana? Kewenangan penindakan bukan di Pemkab. Nanti kami minta dinas terkait untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Markus saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).

Pemkab Diminta Aktif Edukasi Pedagang Kecil

Di sisi lain, Dedi Wijaya menilai Pemkab Bangka Barat tidak boleh tinggal diam. Menurut legislator yang tengah menyelesaikan studi doktoral di Universitas Pancasila Jakarta ini, pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi kepada pedagang kecil agar tidak terjebak dalam pusaran bisnis ilegal.

“Untuk melindungi masyarakat awam yang punya warung kecil, tentu harus ada upaya sosialisasi dan pencegahan. Pemerintah daerah harusnya bersikap aktif,” kata Dedi saat dikonfirmasi Sabtu pagi

Dedi juga meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pedagang eceran, melainkan mampu menyentuh aktor utama serta distributor besar di balik jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Ia menekankan pentingnya evaluasi total terhadap pola pengawasan di lapangan agar tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.

“Fungsi pengawasan daerah tidak boleh pasif. Satpol PP dan Disperindag wajib komunikatif dengan APH, bahkan hingga pemerintah desa. Harus ada pola komunikasi dan pengawasan yang terintegrasi,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal sangat penting demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan penerimaan negara. Kendati demikian, pendekatannya harus tetap mengedepankan aspek keadilan.

“Pendekatannya harus mengedepankan edukasi, keadilan, dan keberanian menindak pelaku besar di balik jaringan distribusi tersebut,” pungkasnya.

Sanksi Hukum Rokok Ilegal

Sebagai informasi, pihak pengelola toko yang kedapatan menjual produk tersebut telah diwawancarai redaksi dalam pemberitaan terpisah. Demi alasan jurnalistik, redaksi memilih untuk tidak menyebutkan nama toko dan titik lokasi secara spesifik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara dan/atau dikenakan sanksi denda.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *