MEDIABBC.o.id, PALEMBANG– Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendesak Wali Kota Palembang segera mengevaluasi proses pengangkatan Camat Bukit Kecil yang dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
M sanusi AS SH MM MH M.I.Kom, Direktur Sriwijaya Coruption wacth (SCW), meminta seluruh proses pengangkatan tersebut dibuka secara transparan untuk memastikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta prinsip sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik.Senin,(06/07/2026).
Menurut Sanusu, Pemerintah Kota Palembang tidak boleh membiarkan munculnya polemik yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap profesionalisme birokrasi. Karena itu, Wali Kota diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan Camat Bukit Kecil.
Sanusi mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya intervensi politik dalam proses pengangkatan tersebut. Informasi yang diterima SCW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPR RI dan seorang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat yang diangkat.
Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan SCW meminta agar dilakukan klarifikasi serta penelusuran secara objektif oleh pihak yang berwenang.
“Jika benar terdapat intervensi dari pihak luar dalam pengisian jabatan ASN, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip netralitas birokrasi dan sistem merit dalam manajemen ASN,” tegas Sanusi.(H Rizal).
SCW juga menyoroti informasi bahwa pejabat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah sekitar tiga bulan sebelum kemudian diangkat sebagai Camat definitif.
Menurut Sanusi, kondisi tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus maupun pengabaian terhadap mekanisme pengembangan karier ASN.
Apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan kepegawaian ASN, SCW meminta Wali Kota Palembang mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk meninjau kembali atau membatalkan pengangkatan tersebut.
Sanusi menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang bagi praktik yang diduga dipengaruhi kepentingan politik ataupun hubungan kekerabatan. Setiap pengisian jabatan harus didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan mekanisme yang transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan tetap terjaga.
“Jangan biarkan sistem merit dikalahkan oleh kepentingan politik. Publik berhak mendapatkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pemerintah Kota Palembang harus menjawab keraguan masyarakat dengan transparansi, bukan dengan membiarkan polemik terus berkembang,” tutup Sanusi.

=========================================












