=========================================
News  

SIRA Desak Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Pusri Diusut Tuntas, Pemprov Sumsel Diminta Jangan Berdiam Diri

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berasal dari aktivitas operasional PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang menjadi sorotan publik. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bertindak cepat dengan mengerahkan tim penegakan hukum lingkungan untuk menyelidiki dugaan tersebut secara menyeluruh.

Desakan itu disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Massa menilai pemerintah tidak boleh menunggu persoalan semakin meluas apabila dugaan pencemaran benar terjadi.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Menurutnya, setiap laporan dugaan pencemaran harus direspons melalui investigasi yang transparan dan profesional.

“Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk perusahaan besar,” kata Rahmat dalam orasinya.

SIRA mengklaim telah menghimpun hasil survei dan investigasi lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah indikasi dugaan pencemaran. Temuan tersebut meliputi perubahan warna air sungai menjadi gelap, munculnya bau menyengat, kematian ikan di aliran sungai, hingga keluhan warga yang mengalami iritasi kulit setelah bersentuhan dengan air.

Meski demikian, SIRA meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah oleh instansi berwenang sehingga penyebab perubahan kondisi lingkungan dapat dipastikan secara objektif.

Selain meminta investigasi, massa juga mengkritik pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi menimbulkan dampak lingkungan. Menurut mereka, lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran dapat memunculkan persepsi bahwa pengawasan belum berjalan optimal.

SIRA mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan instrumen hukum yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan penyelidikan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam aksinya, SIRA menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan segera menurunkan Tim Gakkum untuk melakukan investigasi menyeluruh. Kedua, meminta Gubernur Sumsel menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk membuka opsi pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. Ketiga, meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia turun langsung melakukan pemeriksaan independen.

Aspirasi massa diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat DLHP Sumsel, Dr. Yulkar Pramilus, ST., MT., menyatakan laporan tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses ini dan kami tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang terkait tuduhan maupun dugaan pencemaran yang disampaikan SIRA. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil investigasi dari instansi yang berwenang.

SIRA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. Mereka berharap pemerintah tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, melainkan segera membuktikan komitmennya melalui langkah investigasi yang terbuka, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *