MEDIABBC.co.id, MUSI BANYUASIN – Konflik pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Betung–Jambi kembali memanas. Warga dari tiga desa di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, secara tegas menolak nilai ganti kerugian yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Mereka menilai hasil penilaian tersebut tidak mencerminkan nilai ekonomis lahan maupun kebun sawit produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Penolakan disampaikan dalam rapat mediasi yang berlangsung dibalai desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (21/7/2026) dan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Suasana mediasi berlangsung alot. Perwakilan warga dari Desa Tanjung Kerang, Supat, dan Gajah Mati menyatakan tetap menolak melepaskan lahan selama nilai kompensasi belum dievaluasi.
Penasihat hukum warga, Ahmad Basuki, mengatakan sengketa penilaian ganti kerugian telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Selama hampir tiga tahun masyarakat menyampaikan keberatan karena nilai yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu warga Desa Tanjung Kerang, Supat, dan Gajah Mati tetap menolak pembebasan lahan,” katanya.
Menurut Ahmad, masyarakat mempertanyakan objektivitas hasil penilaian KJPP karena dinilai hanya menghitung nilai tanah dan tanaman tanpa memperhitungkan potensi ekonomi kebun sawit produktif yang selama ini menjadi sumber pendapatan warga.
“Yang dinilai bukan sekadar sebidang tanah. Kebun sawit itu menghasilkan pendapatan setiap bulan. Ketika lahannya diambil, masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian. Karena itu kompensasinya harus benar-benar mencerminkan nilai ekonominya,” ujarnya.
Ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi. Namun, mereka menolak apabila hak masyarakat diabaikan dalam proses pengadaan tanah.
“Kami mendukung proyek strategis nasional. Tetapi masyarakat tidak bisa dipaksa menerima nilai yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Negara harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.
Ahmad mengatakan apabila dalam waktu dua pekan tidak ada evaluasi terhadap hasil penilaian KJPP, masyarakat akan menempuh berbagai langkah hukum dan administratif, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia serta kementerian terkait agar dilakukan evaluasi terhadap proses penetapan ganti kerugian.
“Kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat apabila tidak ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Iskandar Syahrianto, menyatakan pemerintah daerah mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi, tetapi penyelesaian pengadaan tanah harus tetap memperhatikan hak masyarakat terdampak.
“Permasalahan yang disampaikan masyarakat adalah keberatan terhadap nilai kompensasi. Pemerintah daerah hadir untuk mendengar aspirasi warga dan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pemerintah pusat menargetkan seluruh proses pembebasan lahan selesai pada September 2026. Namun, menurutnya, percepatan proyek tidak boleh mengorbankan hak masyarakat.
Di sisi lain, Kepala BPN Kabupaten Musi Banyuasin, Rosidi, menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai ganti kerugian. Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh KJPP sebagai lembaga independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan nilai ganti kerugian merupakan kewenangan tim penilai KJPP. BPN hanya melaksanakan tahapan pengadaan tanah berdasarkan hasil penilaian tersebut,” jelas Rosidi.
Rosidi juga mengakui masih ada warga yang menolak nilai ganti kerugian, bahkan sebagian telah mengajukan gugatan ke pengadilan. Meski demikian, proses pengadaan tanah tetap mengacu pada hasil penilaian KJPP hingga terdapat putusan atau ketentuan lain sesuai mekanisme hukum.
Hasil mediasi menyepakati pemerintah daerah bersama instansi terkait akan mengupayakan penyelesaian dalam waktu dua pekan. Namun hingga kini warga tetap bersikukuh tidak akan menyerahkan lahan sebelum dilakukan evaluasi terhadap penilaian ganti kerugian yang mereka anggap belum mencerminkan nilai sebenarnya.(H Rizal).

=========================================












