MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Keresahan kini tengah menyelimuti warga Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Hal ini dipicu oleh munculnya isu klaim sepihak dari oknum tidak bertanggung jawab atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pulo Gadung yang telah lama digunakan masyarakat.
Warga menegaskan bahwa lahan tersebut secara legalitas sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Hal ini merujuk pada Putusan PN Kelas 1.A Palembang Nomor: W6.U1/3619/Pdt.02/XII/2016 tertanggal 08 Desember 2016.

Kesepakatan Warga dan Dasar Hukum
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para Ketua RT (RT 50, 52, 53, 54, dan 55) serta RW 10, Kelurahan Karya Baru, lahan tersebut mutlak milik masyarakat untuk kepentingan pemakaman. Dalam rapat bersama pada 12 Januari 2020, telah diputuskan bahwa lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai TPU Pulo Gadung, sebagaimana fungsinya sejak tahun 2001.

Tokoh Masyarakat sekaligus Aktivis Sumsel, Aryanto (Alex), membenarkan status hukum lahan tersebut. Sebagai sosok yang pernah menerima kuasa dari warga untuk mengurus surat keputusan di PN Palembang, ia menegaskan bahwa klaim dari pihak luar adalah tindakan yang tidak berdasar.
“Saya beberapa kali diundang rapat oleh masyarakat. Secara hukum, posisi warga sangat kuat melalui putusan PN Palembang tersebut.
Tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mencoba mengganggu gugat,” ujar Aryanto yang juga anggota aktif PWI Sumsel.pada kamis (09-04-2026).
Tolak Intervensi Oknum Luar
Senada dengan hal itu, pengurus TPU Pulo Gadung, Azhari (Pak Ngik), mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pihak-pihak tidak dikenal yang mencoba mengintervensi persoalan lahan ini. Namun, ia dengan tegas menolak permintaan tersebut.
“Itu bukan wewenang saya secara pribadi untuk memutuskan. Saya hanya pengurus TPU yang bekerja berdasarkan hasil rapat warga dan para Ketua RT/RW di lingkungan RW 10. Dasar kami jelas,” tegas Pak Ngik.

Pernyataan Sikap Masyarakat
Masyarakat Pulo Gadung bersama jajaran perangkat RT dan RW menyatakan sikap menolak keras segala upaya dari pihak-pihak yang ingin mengganggu lahan TPU tersebut. Mereka meminta agar ketenteraman wilayah Pulo Gadung tidak dirusak oleh kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menolak keras pihak manapun yang mencoba mengusik lahan makam kami. Ini demi ketenteraman warga dan kepastian hukum yang sudah ada,” tutup salah satu perwakilan warga.













