MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali mengambil tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel yang nekat berjualan di luar area resmi kawasan Pasar Multi Wahana dan Griya Musi Permai, Kecamatan Sako, Rabu (29/7/2026).
Penertiban ini merespons maraknya aduan masyarakat serta tindak lanjut dari Surat Nomor 338/0598/PP/PPUD/2026. Langkah eksekusi ini berlandaskan Perda Nomor 44 Tahun 2002 jo Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kasat pol PP kota Palembang Herison,S,ip.Sh.Mh melalui Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Palembang, Budhiman, menegaskan penindakan di lapangan bukan aksi sepihak. Langkah persuasif mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga surat teguran tertulis sudah dilayangkan kepada para pedagang yang menduduki trotoar, badan jalan, hingga area penghijauan.
“Penertiban ini bukan tiba-tiba. Kami sudah beri peringatan tertulis. Karena masih ada yang membandel, hari ini langsung kami tertibkan sesuai aturan,” tegas Budhiman.
Meski begitu, proses penertiban berjalan kondusif. Sebagian pedagang memilih membongkar sendiri lapaknya sebelum petugas bertindak.
Budhiman memperingatkan, pembersihan fungsi trotoar dan fasilitas umum di pasar-pasar tradisional—seperti yang telah dilakukan di Pasar 26 Ilir dan Pasar Lemabang—akan digencarkan secara berkelanjutan.
Petugas juga disiagakan untuk mengantisipasi PKL yang coba-coba kembali.
“Kami tempatkan personel untuk pengawasan ketat. Kalau nekat buka lapak lagi di fasilitas umum, langsung kami bongkar dan barang buktinya kami amankan untuk diproses hukum,” pungkasnya.
(Jack)

=========================================












