MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Front Perlawanan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (FPR OKU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengawal dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan SP 1–SP 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Proyek bernilai fantastis lebih dari Rp8,2 miliar tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan negara. FPR OKU mendesak korps adhyaksa tersebut mengusut tuntas seluruh rangkaian proyek tanpa terkecuali.
Koordinator FPR OKU, Zikirullah, menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan dalam memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Kami mendorong agar seluruh fakta hukum ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, volume dan kualitas pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek,” tegas Zikirullah.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa ada intervensi maupun kompromi bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Seluruh pihak yang diduga terkait harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa tebang pilih. Usut berdasarkan fakta, tegakkan berdasarkan hukum, dan berikan kepastian kepada publik,” ujarnya.
Aksi pengawasan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Sumsel. Pihaknya menyambut baik laporan tersebut dan berjanji akan segera meneruskannya ke tingkat pimpinan.
“Terkait apa yang dilaporkan hari ini akan langsung kami tindak lanjuti. Laporan diserahkan kepada pimpinan untuk dilanjutkan dengan koordinasi terkait perkembangan proses hukumnya,” pungkas Iwan.
(Jack)

=========================================












