=========================================

Polsek Bayung Lencir Temukan Aktivitas Illegal Refinery di Tiga Desa, Polisi Pasang Spanduk Peringatan dan Perketat Pengawasan

MEDIABBC.co.id, Musi Banyuasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir kembali meningkatkan langkah pencegahan terhadap maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan terpadu yang digelar Jumat (10/7/2026), petugas masih menemukan aktivitas penyulingan minyak ilegal yang beroperasi di tiga desa di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Temuan tersebut diperoleh saat Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., bersama jajaran melakukan pengecekan lapangan di Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.

Turut mendampingi Kapolsek di antaranya Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., Kanit Intelkam IPDA M. Imam Mubin, S.H., M.M., Ps Kanit Propam AIPTU Rusdi Artanto, S.H., Ps Kanit Samapta AIPTU Yusup Manako, S.E., Ps Kanit Binmas AIPTU Hermansyah, anggota Babinsa, Kepala Desa Bayat Ilir Jamal, serta Kepala Desa Simpang Bayat Fathurohman.

Selain melakukan inspeksi ke sejumlah titik, petugas memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi strategis sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat. Spanduk tersebut berisi penegasan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, aparat juga memberikan edukasi secara langsung kepada warga mengenai dampak serius aktivitas illegal refinery. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai memiliki risiko tinggi memicu kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penyulingan.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan berkembangnya aktivitas penyulingan minyak ilegal yang masih ditemukan di wilayah Bayung Lencir.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan ini memiliki potensi besar menimbulkan kebakaran dan kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan banyak pihak. Spanduk yang dipasang menjadi bentuk peringatan bahwa setiap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

AKP Kosim menambahkan, Polsek Bayung Lencir tidak akan berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Patroli rutin, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah desa, TNI, dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna menekan praktik illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik illegal refinery maupun tindak pidana lainnya.

Melalui langkah preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Bayung Lencir berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga aktivitas penyulingan minyak ilegal dapat dihentikan. Upaya tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kebakaran, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.(Bambang Maulana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *