MEDIABBC.co.id,. JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (15/9).
Rapat koordinasi tersebut berfokus memperkuat pembinaan, pengawasan, serta keterpaduan langkah pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan kebijakan pengupahan nasional berbasis data.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, memimpin langsung jalannya rapat. Ia menekankan peran strategis Kemendagri dalam mengawal efektivitas koordinasi antara pemda, dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, hingga serikat pekerja.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” tegas Paudah.
Kemendagri mencatat seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026 sesuai formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Meski begitu, evaluasi berkala tetap penting untuk memastikan kepatuhan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral di tingkat daerah.
Rata-rata Kenaikan UMP Nasional 5,91 Persen
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dhatun Kuswandari, turut memaparkan data nasional hasil monitoring kebijakan pengupahan 2026.
Berdasarkan pemantauan Kemenaker, rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada di angka 5,91 persen. DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
Untuk cakupan UMK dan UMSK, sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK di 251 Kabupaten/Kota. Selain itu, 15 provinsi tercatat telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, memaparkan kondisi ketenagakerjaan dan pelaksanaan pengupahan di wilayahnya.
Jawa Barat mencatatkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,77 persen, dari Rp2.191.232,18 menjadi Rp2.317.601,00. Selain UMP, Pemdaprov Jawa Barat juga menetapkan UMSP sektor konstruksi sebesar Rp2.339.995,00 serta UMK di 27 Kabupaten/Kota.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemendagri mendorong seluruh pemda mengoptimalkan fungsi Tim Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. Pemda juga diminta memperkuat dialog tripartit dan mendorong perusahaan menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) demi menjaga keberlanjutan iklim investasi serta penciptaan lapangan kerja.
(Kelana Peterson)

=========================================












