MEDIABBC.co.id,.JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah menggelar fasilitasi dan konsultasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Selasa (15/9). Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dampak perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah terhadap dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
Fasilitasi tersebut bertujuan memastikan perubahan kelembagaan perangkat daerah tidak memicu ketidaksinkronan antara struktur organisasi, pembagian urusan dan kewenangan, dokumen perencanaan, nomenklatur program, hingga penganggaran di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Direktur PEIPD Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan penataan SOTK harus dipersiapkan secara matang karena berimplikasi langsung terhadap kesinambungan proses pembangunan daerah.
“Perubahan SOTK harus dikawal sejak awal. Jangan sampai perubahan organisasi menyebabkan terputusnya keterkaitan antara RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah hingga dokumen penganggaran. Karena itu, pemetaan urusan, kewenangan, program, kegiatan dan subkegiatan harus disiapkan sebelum struktur baru efektif dilaksanakan,” tegas Iwan.
Target Efektif Januari 2027
Pemkot Salatiga saat ini tengah menyusun SOTK baru yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026 dan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Langkah antisipatif sangat krusial agar masa transisi kelembagaan berjalan lancar tanpa mengganggu pelaksanaan pembangunan serta Penganggaran Tahun Anggaran 2027.
Secara prinsip, perombakan SOTK tidak otomatis mengubah RPJMD karena memuat arah kebijakan pembangunan berbasis urusan pemerintahan. Namun, pergeseran tugas dan fungsi antarperangkat daerah tetap berdampak pada Renstra, Renja, penanggung jawab program, indikator kinerja, hingga pemetaan nomenklatur di SIPD-RI.
Jika perubahan SOTK berdampak pada substansi RKPD yang telah ditetapkan, Pemkot Salatiga wajib melakukan penyesuaian sesuai aturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi antara RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, KUA/PPAS, hingga APBD.
Dorong Pembentukan Tim Pemetaan Lintas Sektor
Kemendagri mendorong Pemkot Salatiga segera membentuk atau mengoptimalkan tim lintas perangkat daerah yang melibatkan Bappeda, BPKPD, Bagian Organisasi, Inspektorat, dan dinas terkait. Tim ini bertugas memetakan transisi SOTK lama ke SOTK baru.
Pemetaan tersebut mencakup perubahan perangkat daerah, pergeseran tugas dan fungsi, program dan subkegiatan, target kinerja, sumber pendanaan, hingga lokasi pelaksanaan. Hal ini penting untuk mencegah adanya program yang kehilangan pengampu, duplikasi kewenangan, maupun kendala teknis di SIPD-RI saat SOTK baru berlaku Januari 2027.
Selain SOTK, pertemuan ini juga membahas penguatan mekanisme e-Reviu berbasis SIPD-RI oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Salah satu fokus utamanya adalah reviu Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar benar-benar bersumber dari reses dan aspirasi masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Simulasi Dampak Sebelum Pemberlakuan
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Salatiga diminta segera menggelar simulasi dampak perubahan SOTK terhadap perencanaan dan penganggaran Tahun 2027. Simulasi ini berguna mengidentifikasi potensi masalah lebih awal.
Kemendagri menekankan bahwa perubahan struktur harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan. Kelembagaan boleh berubah, namun target pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan manfaat nyata bagi masyarakat tidak boleh terputus.
Rapat konsultasi ini dihadiri jajaran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri—termasuk Direktur PEIPD, Kasubdit PMIPD, Kasubdit Wilayah II—serta perwakilan Pemkot Salatiga dari Bappeda, BPKPD, Bagian Organisasi, dan Inspektorat.
(kelana Peterson)

=========================================












